Monday, April 4, 2016

Woman on Top ala Desa Penglipuran



 
lelaki yang berpoligami di desa Penglipuran Bangli tidak diizinkan ke pura
Kapan saja bila di benak anda ada terpikirkan tentang hal-hal yang unik, ingatlah akan nusa kecil yang ada diantara selat Bali dan selat Lombok, karena nusa kecil itu adalah merupakan lautan berliannya kebudayaan. Berceritra tentang nusa kecil Bali bisa melampaui panjangnya ceritra 1001 malam, tapi memang demikianlah adanya nusa mungil itu. Diseluas-luas wilayahnya nusa kecil Bali berhiaskan replika sorga yang di sucikan oleh para insan Tuhan yang beriman tinggi, taqwa latah orang bilang. Salah satu keunikan yang kentara di nusa kecil Bali, disaat kita menoleh ke Kabupaten dingin Bangli. Bangli memiliki sebuah Desa Wisata berbasis warna warni kehidupan keseharian masyarakatnya, Penglipuran demikian nama desa wisata itu namanya menggema hingga ke seantero buana.

angkul-angkul (pintu gerbang) masing-masing rumah tangga ditata serupa
jalan utama desa, di tengah-tengah desa Penglipuran Bangli, Bali

Datang ke desa Penglipuran Bangli, kita akan menyaksikan salah satu keunikan desa ini mulai dari tampilan depannya, karena angkul-angkul (pintu gerbang) masing-masing rumah tangga warga dibuat ditata sedemikian rupa agar sejenis serupa, efek nyatanya keasrianpun tersaji. Masuk lebih jauh ke hal tentang kehidupan warga desa Penglipuran ; Di desa wisata milik Bangli ini kaum perempuannya mendapat perlindungan yang istimewa dalam hal kehidupan berumah tangga. Tidaklah terlalu salah jika dikatakan sistim kemasyarakatannya unik, karena semua laki-lakinya desa Penglipuran yang berani berpoligami akan menerima sanksi adat ( ditempatkan di sebuah wilayah desa yang bernama karang memadu).

Desa penglipuran dengan arsitektur rumah kunonya tidak tergerus zaman internet...Bali Kuno..rumah beratap mambu...berdinding bambu....tradisional..

Di desa wisata Penglipuran dari sejak dahulu sudah ada suatu peraturan/awig-awig (bhs,Bali) yang bertujuan melindungi kaum perempuan. Dicantum di awig-awig desa, bagi krama/warga yang punya istri lebih dari satu (berpoligami) akan mendapatkan sanksi adat berupa  tinggal (ditempatkan) di karang memadu di sebelah selatan desa. Sanksi lebih lanjutnya adalah warga yang berpoligami kehilangan hak untuk mendapatkan ayahan desa, masuk ke purapun tidak diizinkan bahkan tidak diperbolehkan melewati jalan-jalan utama desa.-

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini