Kapan saja bila di benak anda ada terpikirkan
tentang hal-hal yang unik, ingatlah akan nusa kecil yang ada diantara selat
Bali dan selat Lombok, karena nusa kecil itu adalah merupakan lautan berliannya
kebudayaan. Berceritra tentang nusa kecil Bali bisa melampaui panjangnya
ceritra 1001 malam, tapi memang demikianlah adanya nusa mungil itu.
Diseluas-luas wilayahnya nusa kecil Bali berhiaskan replika sorga yang di sucikan
oleh para insan Tuhan yang beriman tinggi, taqwa latah orang bilang. Salah satu
keunikan yang kentara di nusa kecil Bali, disaat kita menoleh ke Kabupaten
dingin Bangli. Bangli memiliki sebuah Desa Wisata berbasis warna warni
kehidupan keseharian masyarakatnya, Penglipuran demikian nama desa wisata itu
namanya menggema hingga ke seantero buana.
angkul-angkul (pintu gerbang) masing-masing rumah tangga ditata serupa |
jalan utama desa, di tengah-tengah desa Penglipuran Bangli, Bali |
Datang ke desa Penglipuran Bangli,
kita akan menyaksikan salah satu keunikan desa ini mulai dari tampilan
depannya, karena angkul-angkul (pintu gerbang) masing-masing rumah tangga warga
dibuat ditata sedemikian rupa agar sejenis serupa, efek nyatanya keasrianpun
tersaji. Masuk lebih jauh ke hal tentang kehidupan warga desa Penglipuran ; Di
desa wisata milik Bangli ini kaum perempuannya mendapat perlindungan yang
istimewa dalam hal kehidupan berumah tangga. Tidaklah terlalu salah jika
dikatakan sistim kemasyarakatannya unik, karena semua laki-lakinya desa
Penglipuran yang berani berpoligami akan menerima sanksi adat ( ditempatkan di
sebuah wilayah desa yang bernama karang memadu).
Desa penglipuran dengan arsitektur rumah kunonya tidak
tergerus zaman internet...Bali Kuno..rumah beratap mambu...berdinding
bambu....tradisional..
|
Di desa wisata Penglipuran dari sejak
dahulu sudah ada suatu peraturan/awig-awig (bhs,Bali) yang bertujuan melindungi
kaum perempuan. Dicantum di awig-awig desa, bagi krama/warga yang punya istri
lebih dari satu (berpoligami) akan mendapatkan sanksi adat berupa tinggal (ditempatkan) di karang memadu di
sebelah selatan desa. Sanksi lebih lanjutnya adalah warga yang berpoligami
kehilangan hak untuk mendapatkan ayahan desa, masuk ke purapun tidak diizinkan
bahkan tidak diperbolehkan melewati jalan-jalan utama desa.-
No comments:
Post a Comment