Tuesday, September 2, 2014

Truna Adat Desa Timbrah “ Bali “



Tanah Bali, pulau kahyangan yang nyata-nyata di kasihi dewata juga umat manusia seantero jagat, jika digambarkan di peta dunia/ atlas hanyalah berupa noktah kecil, karena kenyataannya memanglah kecil. Namun di tempat tanah lelulur yang termasyur itu tersimpan segudang keindahan bak indahnya surgawi, baik alamnya juga budayanya yang terkait erat dengan pola hidup keseharian warganya, warga tanah Bali. Warga suatu daerah jika telah tergolong muda, umumnya masuk pada suatu ikatan perkumpulan/rukun misalnya yang lumrah perkumpulan muda-mudi, rukun muda-mudi, sekaa truna-truni atau sejenisnya. Di tanah Bali bagian timur, tepatnya di kecamatan Karangasem pada salah satu desa pekraman ada yang namanya “truna adat”

Pada suatu desa pekraman yang diyakini telah berumur ratusan tahun, dan seumur itu juga yang namanya keberadaan truna adat lestari hingga  di abad modern/era reformasinya NKRI, truna adat itu lestari di Desa Pekraman Timbrah Bali Timur. Desa Pekraman Timbrah konon telah ada sejak tahun saka 1118, tergolong desa tua di tanah Bali, demikian juga tentang awig-awig desanya yang sudah tentu  mengikat/mengatur warganya (awig-awig neng tanah Bali adalah berupa undang-undang ). Seperti halnya desa-desa yang lain di tanah Bali Desa Timbrah juga menyimpan aneka keunikan utamanya dibidang budaya yang terkait erat dengan kehidupan beragama serta tradisi yang menahun, misalnya di Desa Timbrah ada yang namanya : aci usaba sumbu yang diikuti tabuh rah untuk nyomia butha kala.

Sejatinya dapat kita bilang unik, dalam hal keanggotaan  truna adat di Desa Timbrah yang mana anggotanya terdiri dari anak laki-laki dari sebuah keluarga setempat, yang telah berumur 15 tahun atau telah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama. Dituangkan dalam awig-awig desaTimbrah, yang menyebutkan bagi krama desa yang memiliki anak laki-laki, tidak cacat wajib menjadi anggota teruna adat. Bagi keluarga yang mempunyai anak laki-laki lebih dari satu, maka yang menjadi truna adat cukup anak yang pertama. Mereka selesai melaksanakan tugas kewajibannya jika telah menikah, atau mencapai umur 35 tahun.  Tiada beda jauh dengan perekrutan tenaga kepolisian/taruna Akabri, menjadi anggota truna adat juga ada syaratnya : tidak cedangga (cacat sejak lahir), tidak cedala (cacat karena kecelakaan), serta tidak ongoh (ompong). Jikalau telah ompong, walau belum menikah maka keanggotaannya sebagai truna adat akan berakhir. Selain itu, kalau salah satu orang tua truna adat meninggal juga tidak akan diikut sertakan lagi sebagai truna adat. Semua anggota truna adat wajib taat aturan, misalnya jika pakaian truna adat telah terkenakan di badan, sejak keluar rumah pekarangan tidak boleh mampir kemana-mana, harus langsung menuju tempat upacara keagamaan, tidak boleh memakai alas kaki, tidak boleh ngobrol di jalan, tidak boleh bertengkar dan melerai orang bertengkar.


Sumber bacaan : majalah bali post, edisi 50.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini