Kehidupan kita di atas bumi ini agar
berlanjut, tentulah mesti ada yang
namanya usaha, yakni usaha untuk bertahan hidup. Yang namanya kehidupan (proses
hidup kita), tidaklah terlepas dari yang disebut ekonomi/perekonomian. Ada yang namanya penyangga/penopang
perekonomian, misalnya perekonomian secara nasional di sangga secara nyata oleh
koperasi, pemerintah, serta pihak swasta. Diantara badan usaha yang ada, ada
yang disebut Badan Usaha Milik Swasta diantaranya disebut Firma (Fa).
Di lihat dari kepemilikan yang
namanya Firma, jelaslah bukan badan usaha milik pemerintah, firma sejatinya
merupakan perluasan perusahaan perseorangan. Usaha ini didirikan oleh
sekelompok orang yang sudah mengenal dengan baik diantara mereka. Nama usaha
ini dapat memakai nama salah seorang sekutunya yang terpopuler atau dapat juga
memakai nama yang lain. Setiap anggota firma (Fa) berhak untuk bertindak
(mengambil segala keputusan) atas nama usaha bersama itu/ atas nama firma.
Tanggung jawab para sekutu atas semua resiko merupakan tanggung jawab yang
bersifat renteng juga solider. Resiko dari tindakan salah seorang sekutu
ditanggung oleh semua sekutu dengan jaminan seluruh harta benda mereka.
Demikian juga semua keuntungan yang didapat oleh suatu firma (Fa), dimiliki dan
dibagi kepada semua sekutu, dengan pola pembagian : didasarkan atas
pertimbangan modal yang telah disetor. Bagi sekutu yang tidak menyetorkan
modal, tapi hanya menyerahkan tenaga dan pemikirannya mendapat bagian yang sama
dengan sekutu yang memperoleh bagian terkecil. Atau dalam kenyataannya acap
ditentukan dengan ketentuan lain, sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam firma (Fa) secara hukum, tidak
diakui adanya pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi sekutu
aktif. Dengan demikian mereka semua (para sekutu), harus bertanggung jawab
terhadap semua resiko dan semua hutang-hutang perusahaan hingga harta kekayaan
pribadi mereka. Yang namanya firma (Fa), terbentuk karena terjadinya perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk saling mengikat diri, menyetorkan sesuatu ke
dalam persekutuan, melakukan kegiatan usaha bersama dengan membagi hasil yang
didapat dari persekutuan tersebut. Semua perjanjian umumnya di lakukan di depan
notaris, agar akte pendiriannya diketahui oleh
notaries atau bisa juga di bawah tangan.
No comments:
Post a Comment