Wednesday, September 17, 2014

Banyak dijumpai di perusahaan dagang



Kehidupan kita di atas bumi ini agar berlanjut, tentulah mesti ada  yang namanya usaha, yakni usaha untuk bertahan hidup. Yang namanya kehidupan (proses hidup kita), tidaklah terlepas dari yang disebut ekonomi/perekonomian.  Ada yang namanya penyangga/penopang perekonomian, misalnya perekonomian secara nasional di sangga secara nyata oleh koperasi, pemerintah, serta pihak swasta. Diantara badan usaha yang ada, ada yang disebut Badan Usaha Milik Swasta diantaranya disebut Firma (Fa).

Di lihat dari kepemilikan yang namanya Firma, jelaslah bukan badan usaha milik pemerintah, firma sejatinya merupakan perluasan perusahaan perseorangan. Usaha ini didirikan oleh sekelompok orang yang sudah mengenal dengan baik diantara mereka. Nama usaha ini dapat memakai nama salah seorang sekutunya yang terpopuler atau dapat juga memakai nama yang lain. Setiap anggota firma (Fa) berhak untuk bertindak (mengambil segala keputusan) atas nama usaha bersama itu/ atas nama firma. Tanggung jawab para sekutu atas semua resiko merupakan tanggung jawab yang bersifat renteng juga solider. Resiko dari tindakan salah seorang sekutu ditanggung oleh semua sekutu dengan jaminan seluruh harta benda mereka. Demikian juga semua keuntungan yang didapat oleh suatu firma (Fa), dimiliki dan dibagi kepada semua sekutu, dengan pola pembagian : didasarkan atas pertimbangan modal yang telah disetor. Bagi sekutu yang tidak menyetorkan modal, tapi hanya menyerahkan tenaga dan pemikirannya mendapat bagian yang sama dengan sekutu yang memperoleh bagian terkecil. Atau dalam kenyataannya acap ditentukan dengan ketentuan lain, sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dalam firma (Fa) secara hukum, tidak diakui adanya pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi sekutu aktif. Dengan demikian mereka semua (para sekutu), harus bertanggung jawab terhadap semua resiko dan semua hutang-hutang perusahaan hingga harta kekayaan pribadi mereka. Yang namanya firma (Fa), terbentuk karena terjadinya perjanjian antara dua orang atau lebih untuk saling mengikat diri, menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan, melakukan kegiatan usaha bersama dengan membagi hasil yang didapat dari persekutuan tersebut. Semua perjanjian umumnya di lakukan di depan notaris, agar akte pendiriannya diketahui oleh  notaries atau bisa juga di bawah tangan.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini