Hindu itu lebih-lebih Hindu Bali memang kaya budaya, diantara
jenis budaya/kebudayaan yang dimiliki adalah berupa tarian, ya tari Bali
demikian seantero jagat menyebutnya. Diantara tarian yang yang ada dan tumbuh
di tanah Bali ada tarian joged bumbung, aneka jenis tarian lepas/lelegongan,
aneka jenis tarian sakral semisal tari rejang/rejang dewa. Memang pada intinya
semuanya bermakna hiburan, tapi tidak semua tarian dapat dipentaskan sekehendak
hati / setiap saat. Rejang adalah sebuah tarian sakral yang hanya bisa
dipentaskan di pura, itupun kalau ada piodalan/ upacara keagamaan. Para penari
rejang adalah orang pilihan dalam artian syarat utamanya para penari mesti
harus masih muda dalam artian gadis (mare menek bajang).
Tersebutlah sebuah kisah, Si penari rejang dari daerah Bali
Utara bernama “Ni Luh Nyoman Serimben” dan “ Ni Made Latri”. Suatu ketika
mereka menari tari rejang, di Pura Bale Agung Buleleng diantaranya ikut
disaksikan oleh seorang guru SD banjar Paketan yang berasal dari Tulung Agung
Jawa Timur, “R Sukemi Sostrodiharjo” demikian nama guru SD Paketan itu, masih
jejaka. Bukan tari Bali namanya kalau
tidak mampu membikin para penonton terkagum-kagum, apalagi penarinya adalah
para gadis belia. Gadis Bali memang semuanya rada-rada cantik, apa lagi kala
mereka mementaskan suatu tarian jelaslah paling tidak si gadis pake make up
walau hanya make up yang sederhana. Setelah menyaksikan Ni Luh Nyoman Serimben
dan Ni Made Latri menari, maka R Sukemi Sostrodihajo menjadi jatuh hati kepada
kedua penari itu. Setelah lewat pertimbangan / pilihan, konon R Sukemi
Sostrodiharjo menjatuhkan pilihan kepada Ni Luh Nyoman Serimben., lalu atas
dasar cinta sama cinta mereka melangsungkan perkawinan. Perkawinanpun dilakukan
dengan jalan “ngerorod” (kawin lari) karena tidak ada jalan lain yang dapat
ditempuh, karena perkawinan itu tidak dapat dilakukan secara Islam. ( Ni Nyoman
Rai Serimben beragama Hindu sedangkan R
Sukemi Sostrodiharjo seorang Islam yang menjalankan theosofie). Demi mencari
aman, kedua mempelai untuk sementara berlindung di rumah seorang anggota polisi
di Singaraja. Saat pihak keluarga perempuan menjemput, sang polisi melarang
dengan penjelasan : bahwa kedua mempelai ada dalam perlindungannya. Maka
kepengadilanlah peristiwa itu diajukan, dan kala disidangkan oleh pengadilan,
hakim bertanya kepada Ni Nyoman Rai Serimben demikian : “ Apakah laki-laki ini
memaksamu, bertentangan dengan kemauanmu sendiri ?”, dan di jawab oleh Ni Nyoman Rai Serimben : “Tidak,
tidak, saya mencintainya dan melarikan diri atas kemauan saya sendiri!”. Karena itu maka perkawinannyapun dikabulkan,
namun pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar F.25,00 (25 rupiah). Dengan
peristiwa perkawinan Ni Nyoman Rai Serimben
dengan R Sukemi Sostrodiharjo, maka diantaranya terlahirlah “ DR. Ir.
Soekarno “.-
Sumber : buku babad pasek seri babad bali. Jro Mangku
Gde Ketut Soebandi.-
No comments:
Post a Comment