Bagi masyarakat Hindu / kaum Sanata Dharma soal perkawinan
memiliki arti dan kedudukan yang khusus dalam dunia kehidupan mereka. Dalam
kitab Hindu bagian smrtinya, dikenal dengan nama wiwaha, sedangkan pada kitab
Manusmrti dinyatakan perkawinan itu bersifat relegius dan juga obligator
lantaran dikaitkan dengan kewajiban seseorang/umat untuk memiliki keturunan, serta guna menebus
dosa-dosa orang tuanya dengan jalan “melahirkan seorang putra yang suputra”
Kata putra asal katanya adalah bahasa sansekertha yang artinya “ ia yang menyebrangkan /
menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka “ ( Wiwaha dalam Hindu sifatnya
mulia serta sakral)
Ada semacam cara melangsungkan perkawinan dalam agama Hindu,
sehingga dapat dinyatakan sah sebagai
suami istri. Diantara bentuk perkawinan
sesuai ajaran Hindu ada yang disebut : Brahma Wiwaha, Daiwa Wiwaha, Arsa
Wiwaha, Prajapati Wiwaha, Asura Wiwaha, Gandharwa Wiwaha, Raksasa Wiwaha, serta
Paisaca Wiwaha. Dari kesemua itu ada yang dilarang : Raksasa Wiwaha (perkawinan
dengan cara menculik gadis dengan berbagai kekerasan) dan Paisaca wiwaha
(bentuk perkawinan dengan cara memaksa, mencuri, membuat bingung/mabuk)
Upacara perkawinan/wiwaha merupakan upacara persaksian, baik
kehadapan Hyang Widhi maupun kepada masyarakat, bahwa kedua orang tersebut
mengikatkan diri sebagai suami istri , dan segala akibat perbuatannya menjadi
tanggung jawab mereka bersama. Upacara wiwaha juga merupakan pembersihan
terhadap sukla (sperma) dan swanita (ovum) serta lahir bathinnya. Dengan tujuan
agar benih dari kedua mempelai bebas dari berbagai pengaruh buruk , jika kalau
keduanya bertemu / terjadi pembuahan akan terbentuklah sebuah manik / embrio
yang sudah bersih. Dengan demikian maka roh yang akan menjiwai manik tadi,
adalah roh yang baik/suci dan akan terlahirlah anak yang berguna (suputra).
Disebutkan jua bahwa hubungan seks yang terjadi yang tidak didahului dengan
upacara pekala-kalaan (wiwaha) dianggap
tidak baik, disebut “ kama keparangan” dan anak yang terlahir akibat kama
tersebut adalah anak yang tiada menghiraukan
nasehat orang tua /ajaran agama. Anak lahir demikian disebut : “rare
dia-diu” / “ rare babinjat “. J
No comments:
Post a Comment