Thursday, December 13, 2012

Sertifikasi Guru di tahun 2013


Untuk semua guru yang akan di sertifikasi tahun 2013 sudah mulai ada kabar burungnya. Guru-guru yang wajib diprioritaskan  untuk mengikuti uji sertifikasi, yang dapat langsung menjadi peserta adalah para guru dan kepala sekolah yang berprestasi pringkat pertama di provinsi, dan peringkat pertama, kedua, ketiga di tingkat nasional. Prioritas serupa juga diberikan kepada guru-guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun anggaran  2007 s.d 2012.  Mereka yang berprerstasi itu dapat mengikuti uji sertifikasi melalui pola forto folio.  Misalnya, di Bali ada 4 orang guru berprestasi yang berhak mengikuti jalur khusus ini dan dinyatakan lulus sertifikasi. Kalau dalam forto folio itu mereka mengalami kegagalan, maka yang bersangkutan secara otomatis akan didaftar sebagai peserta sertifikasi jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang lazim diikuti oleh mayoritas guru-guru peserta sertifikasi.

Selain guru berprestasi, proritas khusus juga utuk guru-guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan dan terluar yang memenuhi persyaratan serta peserta luncuran yaitu yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir, dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik, juga mendapat prioritas mengikuti proses sertifikasi ini.  Sedangkan guru lainnya,  yang tidak masuk dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan sebagi peserta sertifikasi guru berdasarkan kreteria  urutan prioritas. Urutan prioritas itu meliputi : usia, masa kerja, pangkat dan golongan. Dalam pola ini guru-guru senior yang memiliki masa pengabdian yang paling lama tentu wajib diprioritaskan sebagai peserta sertifikasi.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini