Untuk semua guru yang akan di sertifikasi tahun
2013 sudah mulai ada kabar burungnya. Guru-guru yang wajib diprioritaskan untuk mengikuti uji sertifikasi, yang dapat
langsung menjadi peserta adalah para guru dan kepala sekolah yang berprestasi
pringkat pertama di provinsi, dan peringkat pertama, kedua, ketiga di tingkat
nasional. Prioritas serupa juga diberikan kepada guru-guru yang mendapat penghargaan
internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun
anggaran 2007 s.d 2012. Mereka yang berprerstasi itu dapat mengikuti
uji sertifikasi melalui pola forto folio.
Misalnya, di Bali ada 4 orang guru berprestasi yang berhak mengikuti
jalur khusus ini dan dinyatakan lulus sertifikasi. Kalau dalam forto folio itu
mereka mengalami kegagalan, maka yang bersangkutan secara otomatis akan
didaftar sebagai peserta sertifikasi jalur pendidikan dan latihan profesi guru
(PLPG) yang lazim diikuti oleh mayoritas guru-guru peserta sertifikasi.
Selain guru berprestasi, proritas khusus juga utuk
guru-guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan dan terluar yang
memenuhi persyaratan serta peserta luncuran yaitu yaitu peserta sertifikasi
tahun 2012 yang tidak hadir, dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu
menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum
memiliki sertifikat pendidik, juga mendapat prioritas mengikuti proses sertifikasi
ini. Sedangkan guru lainnya, yang tidak masuk dalam ketentuan tersebut akan
ditetapkan sebagi peserta sertifikasi guru berdasarkan kreteria urutan prioritas. Urutan prioritas itu
meliputi : usia, masa kerja, pangkat dan golongan. Dalam pola ini guru-guru
senior yang memiliki masa pengabdian yang paling lama tentu wajib
diprioritaskan sebagai peserta sertifikasi.
No comments:
Post a Comment