Dalam
pengangkatan seorang pejabat ada 3 persyaratan yang mesti dipenuhi, syarat
dimaksud sesuai dengan ketentuan WHO : mentality, health, dan social.
Persyaratan itu bukan hanya untuk pejabat baru, tapi setiap 6 bulan sekali ada
penilaian yang dilakukan kepada para pejabat.
Pejabat mendapatkan test psikologi yang didalamnya menyangkut masalah
kejiwaan dari pejabat tersebut. Apakah ada masalah mental atau gangguan jiwa
dalam diri pejabat tersebut, langsung diketahui melalui test dari seorang ahli
jiwa. Untuk penilaian sosial dilihat apakah seorang pejabat pernah terkens
kasus KDRT atau narkotika. Selain itu
jika ada laporan masyarakat akan menjadi
perhatian bagi tim penilai yang khusus dibentuk un untuk menilai para pejabat.
Masing-masing pejabat, baik itu pejabat struktural maupun pejabat publik,
dilakukan dengan tim penilai yang berbeda dengan syrarat-syarat tertentu.
Untuk
kesehatan mereka umumnya melakukan general medical check up di laboratorium dan
pemeriksaan dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan pejabat tsb Apakah ada
penyakit yang serius dideritanya sehingga tidak mampu menunaikan tugasnya
dengan baik. Ketika seorang telah diangkat menjadi seorang pejabat, otomatis
orang tersebut harus sehat secara jasmani dan rohani.----
No comments:
Post a Comment