Didorong oleh rasa ingin tahu, ingin mencoba atau ingin
mengkonsumsi/memakai umumnya menjadi awal seseorang kecanduan narkoba. Setelah dapat merasakan berikutnya tidaklah
sulit seseorang ditawari yang namanya narkoba. Generasi muda yang menjadi
korban para pengedar narkoba ini yang mana sudah tentu merugikan bangsa dan
negara. Ada media yang menginformasikan bahwa pada suatu kota dan menurut info
dari rumah sakit ketergantungan akan obat yang namanya narkoba umumnya berusia
15 s.d 24 tahun, banyak yang masih aktif di tingkat SLTP dan SLTA ada juga di
perguruan tinggi. Umumnya para anak muda itu ditawari , dubujuk, ada juga
karena lantaran tekanan seseorang atau kelompok.
Upaya pencegahan hendaknya dilakukan sedini mungkin , saat
anak masih di bangku SD, SLTP, dan SLTA, sebagai upaya yang berkelanjutan.
Pencegahannya bukan semata-mata informasi mengenai bahaya narkoba, namum
hendaknya lebih dari itu misalnya memberikan ketrampilan psikososial kepada
anak agar bersikap dan berperilaku positif, mengenai situasi penawaran / ajakan
dan terampil menolak tawaran / ajakan tersebut.
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah prilaku manusia,
bukan semata-mata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Sebagai masalah prilaku
banyak faktor yang mempengaruhinya. Karena itulah informasi mengenai bahaya
narkoba kepada anak-anak dan remaja, tanpa usaha mengubah prilakunya dengan
memberikan ketrampilan yang diperlukan, kurang berguna. Bahkan dikhawatirkan
terjadi efek sebaliknya, yakni meningkatkan keingintahuan / keinginan mencoba
pada anak dan remaja
Mencegah berarti mencegah seseorang memakai narkoba ketika
ada yang menawarkan dengan melatih ketrampilan psikososial dan mengambangkan
rasa percaya diri/PD. Mencegah artinya memperkuat daya tangkal individu,
keluarga, sekolah, dan masyarakat. Mencegah pemakai pemula melanjutkan
pemakaiannya merupakan pencegahan sekunder. Kita semua tahu jauh lebih baik
mencegah ketimbang mengobatinya. Namun pencegahan sering kali diartikan secara
sempit dengan pemberian informasi/penyuluhan semata-mata dengan cara
menakut-nakuti tentang bahayanya dan sering dilakukan secara massal.
Narkoba ( narkotika, psikotropika, dan obat terlarang )
adalah istilas penegak hukum dan masyarakat. Narkoba dikatakan berbahaya, karena
tidak aman digunakan manusia . Karena itulah penggunaan, pembuatan, dan
peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan
mengedarkannya di luar ketentuan hukum dikenai sanksi pidana penjara dan
hukuman denda. Narkoba adalah obat/bahan/zat yang bukan tergolong makanan. Bila
diminum/ diisap / dihirup/ ditelan / disuntikkan akan berpengaruh pada kerja
otak ( susunan saraf pusat ) dan akhirnya menyebabkan ketergantungan. Pada
akhirnya kerja otak berubah ( meningkat/menurun ), demikian juga fungsi vital
organ tubuh yang lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan
lainnya. Narkoba yang ditelan masuk ke
lambung, ke pembuluh darah. Jika diisap atau dihirup zat diserap ke pembuluh
darah lewat saluran hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan langsung masuk ke
aliran darah dan akhirnya darah membawa zat itu ke otak.-
No comments:
Post a Comment