Saturday, September 8, 2012

Pemekaran Desa Pakraman di Bali

Bagi semua desa pakraman yang ada di wilayah tanah Bali, yang ingin mengadakan pemekaran desa pekraman ada semacam persyaratan yang mesti dipenuhi yakni Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor : 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006.

Pada dasarnya tidak diizinkan ada pemekaran Desa Pakraman. Bila pemekaran itu tidak dapat dihindarkan, maka pemekaran harus memenuhi persyaratan sbb. ;
1.      Secara geografis desa pakraman tersebut memang layak untuk dimekarkan.
2.      Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 250 KK.
3.      Pemekaran dibicarakan secara kekeluargaan (musyawarah-mufakat) dan mendapat persetujuan desa pakraman induk.
4.      Pemekaran didasarkan atas dasar “ngandap kasor”  (tanpa menuntut segala sesuatu dari desa pakraman induk)
5.      Memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas, sehingga tidak menyebabkan adanya krama desa berada dalam posisi saling seluk.
6.      Telah memiliki setra/kuburan, pura kahyangan tiga/kahyangan desa, atau memiliki tanah dengan luas tertentu, sebagai tempat mendirikan pura dimaksud.
7.      Pura kahyangan tiga/kahyangan desa, sebagaimana dimaksudkan dalam butir 6, harus memiliki tanah pelaba pura.
8.      Pemekaran dianggap resmi setelah ada Surat Keputusan Pemekaran yang dikeluarkan oleh MDP Bali, atas dasar usulan pemekaran dari desa pakraman bersangkutan, diketahui dan disetujui oleh MDP kecamatan dan MDP Kabupaten/Kota.
9.      Pengakuan oleh pemerintah dalam bentuk pencatatan, pemberian bantuan, pembinaan dan lain-lain baru dapat dilakukan kepada desa pakraman tersebut berdasarkan Surat Keputusan MDP Bali.

Lembaga Penyelesaian Persengketaan adat >

a.       Setiap krama desa pakraman yang menghadapi persengketaan adat patut menyelesaikan persengketaan adat tersebut pada kerta desa/prajuru desa di desa pakraman masing-masing
b.      MDP disemua tingkatan secara berjenjang berkewenangan menyelesaikan persengketaan adat  yang tidak berhasil diselesaikan ditingkat kerta desa/prajuru desa di desa pakraman.







No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini