Bagi semua desa pakraman yang
ada di wilayah tanah Bali, yang ingin mengadakan pemekaran desa pekraman ada
semacam persyaratan yang mesti dipenuhi yakni Keputusan Majelis Utama Desa
Pakraman (MDP) Bali Nomor : 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006.
Pada dasarnya tidak diizinkan ada pemekaran Desa
Pakraman. Bila pemekaran itu tidak dapat dihindarkan, maka pemekaran harus
memenuhi persyaratan sbb. ;
1.
Secara geografis desa pakraman tersebut
memang layak untuk dimekarkan.
2.
Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 250 KK.
3.
Pemekaran dibicarakan secara kekeluargaan
(musyawarah-mufakat) dan mendapat persetujuan desa pakraman induk.
4.
Pemekaran didasarkan atas dasar “ngandap
kasor” (tanpa menuntut segala sesuatu
dari desa pakraman induk)
5.
Memiliki wilayah dengan batas-batas yang
jelas, sehingga tidak menyebabkan adanya krama desa berada dalam posisi saling
seluk.
6.
Telah memiliki setra/kuburan, pura
kahyangan tiga/kahyangan desa, atau memiliki tanah dengan luas tertentu,
sebagai tempat mendirikan pura dimaksud.
7.
Pura kahyangan tiga/kahyangan desa,
sebagaimana dimaksudkan dalam butir 6, harus memiliki tanah pelaba pura.
8.
Pemekaran dianggap resmi setelah ada Surat
Keputusan Pemekaran yang dikeluarkan oleh MDP Bali, atas dasar usulan pemekaran
dari desa pakraman bersangkutan, diketahui dan disetujui oleh MDP kecamatan dan
MDP Kabupaten/Kota.
9.
Pengakuan oleh pemerintah dalam bentuk
pencatatan, pemberian bantuan, pembinaan dan lain-lain baru dapat dilakukan
kepada desa pakraman tersebut berdasarkan Surat Keputusan MDP Bali.
Lembaga Penyelesaian Persengketaan adat >
a.
Setiap krama desa pakraman yang menghadapi
persengketaan adat patut menyelesaikan persengketaan adat tersebut pada kerta
desa/prajuru desa di desa pakraman masing-masing
b.
MDP disemua tingkatan secara berjenjang
berkewenangan menyelesaikan persengketaan adat
yang tidak berhasil diselesaikan ditingkat kerta desa/prajuru desa di
desa pakraman.
No comments:
Post a Comment