Sunday, July 11, 2021

Pancasila dasar NKRI, berintisarikan 4, 3, 4, 5, dan 3

 

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia

 

Pancasila sebagai idiologi negara, bermakna sebagai sistim kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara

 

Seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki semboyan NKRI harga mati, didasari suatu tekad pantang menyerah, hidup bersama dengan rukun di dalam satu wadah negara ; Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar serta idiologi negaranya, Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang di lengkapi dengan ketetapan MPRRI, dengan negara berbentuk kesatuan [NKRI], dengan semboyan bangsa dari sejak nguni Bhinneka Tunggal Ika.  Dengan tujuan lebih memberikan pemahaman serta wawasan kebangsaan, memasyarakatkan nilai nilai kehidupan berkeluarga (bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara) diantaranya Pancasila sebagai dasar negara. Maka sudah tentu yang namanya Pancasila itu tidak boleh diharamkan, bahkan harus diviralkan utamanya di kalangan generasi muda yang akan mengambil tongkat estapet kepemimpnan bangsa, demi Indonesia Jaya, demi mengaumnya kembali Si Macan Asia, Astungkara Tuhan berkehendak.

 


Pancasila itu jumlah bagiannya lima mulai dari sila pertama hingga sila kelima, dilengkapi dengan lima jenis gambar pilihan yang sarat makna. Masing masing bagian/ sila memiliki inti sari untuk di terapkan diejawantahkan dalam kehidupan sehari hari saat melakoni kehidupan berbangsa ; 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan 4 intisari ( Menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan jelas menolak faham anti tuhan/atheisme,  Pada dasarnya bagsa Indonesia wajib meyembah/mengakui Tuhan serta beribadah menurut agama/kepercayaan masing masing secara leluasa, berkeadaban, dan berkeadilan, Pada prinsipnya bangsa Indonesia melaksankan printah agama/kepercayaannya masing masing tetap mengedepankan harmonis dengan sesama anak bangsa, Pada Prinsipnya bangsa Indonesia menjalankan printah agama/kepercayaannya masing masing dengan cara berbudi pekerti luhur serta sikap saling menghormati )  2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan beradab  dengan 3 intisari  ( Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara bangsa/nation state  yang merdeka, bersatu, juga berdaulat menuju kepada kekeluargaan bangsa bangsa di dunia,  Menegaskan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang menghendaki pergaulan semua bangsa di dunia berprinsipkan saling menghormati nilai nilai nasionalisme setiap bangsa yang tumbuh subur,  Menegaskan bahwa bangsa Indonesia bagian dari kemanusiaan universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai nilai keadilan juga keadaban ).  3. Sila Persatuan Indonesia dengan 4 intisari  ( Menegaskan bahwa kita mendirikan suatu negara Kebangsaan Indonesia untuk seluruh rakyat  Indonesia bukannya negara untuk satu/beberapa kelompok maupun hanya untuk beberapa golongan,   Mengaskan bahwa persatuan Indonesia bernafaskan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia yang senasib dan sepenanggungan dalam bingkai NKRI, Menegaskan bahwa persatuan Indonesia adalah sikap kebangsaan yang saling menghormati perbedaan serta keberagaman masyarakat/ bangsa, Menegaskan kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit dan berlebihan/chauvinisme melainkan kebangsaan yang  menghormati eksistensi bangsa bangsa lain)  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan  dengan 5 intisari  ( Menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengikuti serta menjunjung tinggi kedaulan rakyat,  Menegaskan bahwa bangsa Indonesia memelihara juga mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mufakat  dalam pengambilan setiap keputusan,  Menegaskan bahwa bangsa Indoesia meyakini bahwa jalan musyawarah untuk mufakat dapat menjaga keselamatan dan keberlangsungan bangsa dan negara,  Menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak mengenal sistim dikatator dan tirani minoritas, Menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan selalu dipimpin oleh nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, serta keadilan dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan guna mewujudkan keadilan).  5. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia  dengan 3 intisari  ( Pada dasarnya negara Indonesia didirikan untuk bersungguh sungguh memajukan kesejahtraan bagi seluruh rakyat indonesia baik lahir maupun bathn,   Pada prinsipnya dalam negara Indonesia setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak  bermartabat dan berkeadilan bagi kemanusiaan, Pada prinsipnya negara Indonesia wajib menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak bermanfaat dan berkeadilan).

 

Telah sejak dahulu di sampaikan kepada masyarakat, bahwasanya Pancasila itu memiliki kedudukan yang sedemikian besarnya, selain/disamping sebagai dasar dan idiologi negara Pancasila itu juga sebagai ; fondamen,filsafat, pikiran yan mendalam (filosofiche grondslag), Sebagai Pandangan Hidup Bangsa (way of life), serta yang terpenting yakni “pemesatu bangsa”  Astungkara yang namanya kehidupan dan berbangsa senantiasa mendapat tuntunanNya.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini