Wednesday, January 22, 2014

Jika memang diagnosis mewajibkan............... ( BPJS )



Terejawantahkanlah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena per 1 Januari 2014  diamanatkan kepada PT Askes (persero) menjadi BPJS. BPJS merupakan suatu badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, diantaranya meliputi BPJS kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Askes (persero) . Diwajibkan kepada semua masyarakat NKRI untuk menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk juga para orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan setelah membayar iuran tentunya.  ( Harapan kedepannya masyarakat NKRI dapat dilindungi dengan asuransi kesehatan).

Guna mendapatkan pelayanan kesehatan, sementara waktu dengan menunjukkan kartu Askes, dan Jamkesmas, rencananya kartu tersebut akan diganti secara berangsur-angsur. Untuk mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin bergabung dalam program ini juga dapat mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau pada bank-bank yang telah ditunjuk. BPJS kesehatan pada nantinya, merupakan suatu lembaga yang mengurus asuransi kesehatan masyarakat  Indonesia.  Khusus pada APBN  2014, pemerintah telah mengalokasikan Rp. 19,93 triliun, guna melindungi 86,4 juta warga yang terkatagori miskin dan kurang mampu via asuransi kesehatan.

Demi penambahan kepesertaan dan suksesnya program BPJS, amat diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara PT Askes, PT Jamsostek, dan semua jajaran pemerintah. Diharapkan juga BPJS harus aplikasikan diri sebagai program kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan preventif, kuratif dan juga rehabilitatif  serta pelayanan obat.  Dengan BPJS masyarakat akan mendapatkan sistim pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang kalau diperlukan / atas indikasi medis pasien bisa langsung dirujuk ke fasilitas rujukan di rumah sakit provider. Dalam program itu masyarakat harus melalui prosedur berobat ke dokter atau klinik terdekat lebih dahulu  sebelum dirujuk ke rumah sakit jika memang diagnosis mewajibkan  perawatan lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini