Terejawantahkanlah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena per 1 Januari 2014 diamanatkan kepada PT Askes (persero) menjadi
BPJS. BPJS merupakan suatu badan hukum publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial, diantaranya meliputi BPJS kesehatan
yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Askes (persero) . Diwajibkan kepada semua
masyarakat NKRI untuk menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh
BPJS, termasuk juga para orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan
di Indonesia dan setelah membayar iuran tentunya. ( Harapan kedepannya masyarakat NKRI dapat
dilindungi dengan asuransi kesehatan).
Guna mendapatkan pelayanan kesehatan, sementara waktu dengan
menunjukkan kartu Askes, dan Jamkesmas, rencananya kartu tersebut akan diganti
secara berangsur-angsur. Untuk mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin
bergabung dalam program ini juga dapat mendaftar dan membayar iuran premi yang
terjangkau pada bank-bank yang telah ditunjuk. BPJS kesehatan pada nantinya,
merupakan suatu lembaga yang mengurus asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.
Khusus pada APBN 2014, pemerintah
telah mengalokasikan Rp. 19,93 triliun, guna melindungi 86,4 juta warga yang
terkatagori miskin dan kurang mampu via asuransi kesehatan.
Demi penambahan kepesertaan dan suksesnya program BPJS, amat
diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara PT Askes, PT
Jamsostek, dan semua jajaran pemerintah. Diharapkan juga BPJS harus aplikasikan
diri sebagai program kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan preventif,
kuratif dan juga rehabilitatif serta
pelayanan obat. Dengan BPJS masyarakat
akan mendapatkan sistim pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama,
yang kalau diperlukan / atas indikasi medis pasien bisa langsung dirujuk ke
fasilitas rujukan di rumah sakit provider. Dalam program itu masyarakat harus
melalui prosedur berobat ke dokter atau klinik terdekat lebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit jika memang
diagnosis mewajibkan perawatan lebih
lanjut.
No comments:
Post a Comment