Apapun alasannya hendaknya jangan sampai mencoba apa lagi
sengaja untuk mengganggu kawasan suci
pura, oleh siapapun walau pejabat sekalipun (wajib hukumnya). Tiada terpungkiri
pura sebagai kawasan suci, memegang peranan penting dalam konteks hubungan
spiritual Umat Hindu dengan Hyang Widhi. Bali itu adalah pulau seribu pura,
dunia telah tahu itu, pura sebagai tempat suci yang disakralkan tentu terdapat
banyak aturan atau pantangan yang memang wajib diikuti baik oleh Krama Hindu
saat melakukan persembahyangan , wisatawan yang berkunjung atau para penggiat
ekonomi misalnya para pedagang. Aturan yang diterapkan dengan tujuan, agar pura
memiliki radius tertentu sehingga tidak sembarang bisa masuk di luar
kepentingan persembahyangan.
Untuk semua itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
mengeluarkan suatu keputusan resmi yang bernomor : 11/Kep/I/PHDIP/1994, tanggal
25 -01- 1994 (bisama tentang kesucian pura). Ditetapkan bahwa kawasan suci
meliputi : gunung, danau, campuhan (pertemuan antar sungai),pantai, dan laut.
Dengan maksud, lingkungan pura dalam jarak tertentu agar dijaga tidak sampai
tercemar, yang bisa mengganggu konsentrasi umat bersembahyang di pura, baik
dalam bentuk pandangan, penciuman, bunyi-bunyian yang tidak ada hubungannya
dengan upacara persembahyangan. Lebih-lebih kini di Bali telah banyak pura yang
dijadikan destinasi kunjungan wisatawan domistik maupun manca negara. Keberadaan
pedagang kaki lima yang lalu-lalang menjajakan dagangannya sampai ke pelataran
pura juga perlu mendapatkan perhatian (ditertibkan), apa lagi diantara para
pedagang itu banyak yang non Hindu. Pada akhirnya amat diharapkan, fungsi awal
pura sebagai kawasan suci umat Hindu kembali terwujud, tiada terbantah banyak
pihak-pihak luar ingin mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan pura sebagai
bisnis pariwisata yang potensial. Menjadi tanggung jawab bersama para umat
Hindu guna menjaga keberadaan kawasan suci pura, menjaga kesakralan pura adalah
harga mati yang mesti dipertahankan. Pura adalah kawasan spiritualitas, bukan
untuk kepentingan komersial berbasis profit.
Sumber : bali post 23
-09- 2013.
No comments:
Post a Comment