Thursday, September 26, 2013

Sesuai keputusan PHDI : 11/Kep/I/PHDIP/1994


Pura Tirtha Empul
Pura Segara Rupek

Apapun alasannya hendaknya jangan sampai mencoba apa lagi sengaja untuk  mengganggu kawasan suci pura, oleh siapapun walau pejabat sekalipun (wajib hukumnya). Tiada terpungkiri pura sebagai kawasan suci, memegang peranan penting dalam konteks hubungan spiritual Umat Hindu dengan Hyang Widhi. Bali itu adalah pulau seribu pura, dunia telah tahu itu, pura sebagai tempat suci yang disakralkan tentu terdapat banyak aturan atau pantangan yang memang wajib diikuti baik oleh Krama Hindu saat melakukan persembahyangan , wisatawan yang berkunjung atau para penggiat ekonomi misalnya para pedagang. Aturan yang diterapkan dengan tujuan, agar pura memiliki radius tertentu sehingga tidak sembarang bisa masuk di luar kepentingan persembahyangan.

Pura Melanting

Pura Melanting

Untuk semua itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengeluarkan suatu keputusan resmi yang bernomor : 11/Kep/I/PHDIP/1994, tanggal 25 -01- 1994 (bisama tentang kesucian pura). Ditetapkan bahwa kawasan suci meliputi : gunung, danau, campuhan (pertemuan antar sungai),pantai, dan laut. Dengan maksud, lingkungan pura dalam jarak tertentu agar dijaga tidak sampai tercemar, yang bisa mengganggu konsentrasi umat bersembahyang di pura, baik dalam bentuk pandangan, penciuman, bunyi-bunyian yang tidak ada hubungannya dengan upacara persembahyangan. Lebih-lebih kini di Bali telah banyak pura yang dijadikan destinasi kunjungan wisatawan domistik maupun manca negara. Keberadaan pedagang kaki lima yang lalu-lalang menjajakan dagangannya sampai ke pelataran pura juga perlu mendapatkan perhatian (ditertibkan), apa lagi diantara para pedagang itu banyak yang non Hindu. Pada akhirnya amat diharapkan, fungsi awal pura sebagai kawasan suci umat Hindu kembali terwujud, tiada terbantah banyak pihak-pihak luar ingin mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan pura sebagai bisnis pariwisata yang potensial. Menjadi tanggung jawab bersama para umat Hindu guna menjaga keberadaan kawasan suci pura, menjaga kesakralan pura adalah harga mati yang mesti dipertahankan. Pura adalah kawasan spiritualitas, bukan untuk kepentingan komersial berbasis profit.

Sumber : bali post  23 -09- 2013.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini