Wednesday, March 6, 2013

Persalinan bagi peserta ASKES





Diantara kesenian banyak peserta  Askes di negeri tercinta Indonesia ini, banyak juga yang bertanya-tanya bagaimana bila bersalin diluar rumah sakit pemerintah / puskesmas apakah mendapat tanggungan atau tidak?  Jawabnya : dapat, namun tidaklah sepenuhnya akan diganti rugi bila jumlah dana yang dihabiskan lebih banyak dari ketentuan.

Persalinan pada rumah sakit / Bidan yang tidak ditunjuk oleh PT. Askes dengan membayar terlebih dahulu kemudian nantinya diajukan ke PT. Askes setempat sesuai dengan domisili peserta. Syarat atau bahan yang diperlukan / dilampirkan adalah :

1.       Kuitansi pembayaran asli + foto copy
2.       Surat keterangan lahir dari rumah sakit / bidan tempat bersalin
3.       Foto copy kartu Askes
4.       Semuanya rangkap 2
5.       Diajukan oleh yang bersangkutan bila tidak, harus ada surat kuasa
6.       Penggantiannya Rp. 350.000, - (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
7.       Persalinan yang dijamin sampai anak ke 2 , hidup
8.       Dari masa nifas sampai persalinan anak ke 3 dan seterusnya tidak dijamin.-




No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini