Diantara kesenian banyak
peserta Askes di negeri tercinta Indonesia
ini, banyak juga yang bertanya-tanya bagaimana bila bersalin diluar rumah sakit
pemerintah / puskesmas apakah mendapat tanggungan atau tidak? Jawabnya : dapat, namun tidaklah sepenuhnya
akan diganti rugi bila jumlah dana yang dihabiskan lebih banyak dari ketentuan.
Persalinan pada rumah sakit /
Bidan yang tidak ditunjuk oleh PT. Askes dengan
membayar terlebih dahulu kemudian nantinya diajukan ke PT. Askes setempat
sesuai dengan domisili peserta. Syarat atau bahan yang diperlukan / dilampirkan
adalah :
1. Kuitansi
pembayaran asli + foto copy
2. Surat
keterangan lahir dari rumah sakit / bidan tempat bersalin
3. Foto
copy kartu Askes
4. Semuanya
rangkap 2
5. Diajukan
oleh yang bersangkutan bila tidak, harus ada surat kuasa
6. Penggantiannya
Rp. 350.000, - (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
7. Persalinan
yang dijamin sampai anak ke 2 , hidup
8. Dari
masa nifas sampai persalinan anak ke 3 dan seterusnya tidak dijamin.-
No comments:
Post a Comment