Thursday, February 28, 2013

Terlanggarnya sebuah kesepakatan




Setelah kita rasakan dengan baik, sesungguhnya segala hal yang kurang baik di dunia ini amatlah mudah untuk kita lakoni, amatlah doyan kita melakukannya, apakah ini juga tergolong manusiawi? Entahlah. Contohnya nyata betapa mudahnya kita : ingkar, tak tepat janji, berbohong, dsb.


Beritabali.com, Renon. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali mengadukan pemerintah provinsi Bali ke Komisi Informasi Publik (KIP) daerah Bali. Walhi menilai pemerintah provinsi Bali telah melangar kesepakatan mediasi terkait putusan median pemberian informasi mengenai dokumen- pembemberian izin pengelolaan hutan mangrove seluas 102,2 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB)

Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko dalam keteranganya di Renon (22/2/2013) mengungungkapkan pemerintah provinsi Bali tidak memberikan seluruh informasi dengan alasan beberapa dokumen yang diminta termasuk kategori rahasia. Padahal sesuai kesepakatan dokumen tersebut harus diberikan dan belum masuk dalam kategori rahasia.

“poin-poin yang diantaranya adalah rekomendasi, putusan yang bersifat rekomendasi, baik dari UPT. Tahura, dari Dinas Pariwisata, kemudian berupa izin prinsip, yang mereka langgar adalah mereka tidak memberikan informasi itu sepenuhnya, di keputusan itu tentu ada lampiran-lampiran atau dasar pertimbangan, kenapa keputusan itu dikeluarkan, nah itu yang tidak diberikan” tegas Suriadi Darmoko.

Suriadi Darmoko berharap KIP Bali memberikan sanksi kepada pemerintah provinsi Bali karena telah melanggar kesepakatan mediasi. Apalagi alasan yang digunakan untuk tidak memberikan data hanya alasan data tersebut bersifat rahasia.



No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini