Pemerintah memang telah melaksanakan program yang dapat
mencerdaskan kehidupan bangsa, itu dapatlah kita artikan bahwa pemerintah telah
menjalankan kewajibannya. Program pemerintah tersebut berupa pengadaan
dana BOS, kita semua tahu itu namun
tidaklah terpungkiri walau saban tahun pemerintah meningkatkan anggaran BOS,
toh biaya pendidikan untuk mengoperasikan sebuah sekolah lumayan besar ( dana
BOS belum mampu mengkapernya).
Terlepas dari status sekolah, ada yang berstatus : Sekolah
Formal Mandiri, Sekolah Standar Nasional, atau mungkin yang berkatagori RSBI
dan SBI diperbolehkan memungut dana dari para ortu siswa yang mampu untuk
memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang di dapat dari
pemerintah dan / atau pemerintah daerah
dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan kmomite
sekolah. Karena pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama, dan bukan hanya
tanggung jawab pemerintah semata. Sekolah juga dapat menerima sumbangan dari
masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya
yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan / atau barang/
jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak pula mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka
waktu pemberiannya.
No comments:
Post a Comment