Suap demikian namanya, diantara kita tentu
tidak ada yang tidak pernah mendengar kata suap. Tentang arti suap semua
orangpun mengetahuinya, belakangan ini ada sebuah istilah yang baru
terluncurkan “gratifikasi” artinya
hampir sama dengan suap (sejenis suap). Gratifikasi itu dinilai menjadi salah
satu modus yang diberikan dengan memanfaatkan perempuan untuk digunakan sebagai
tukang lobi, dalam sebuah perjanjian proyek dan sejenisnya terhadap seseorang yang memiliki jabatan
strategis.
Gratifikasi bukan saja pemberian berupa uang
atau barang, namun juga dapat diberikan dalam bentuk layanan seks. Kala ini
banyak orang kuat yang tidak terlihat korupsi, namun tidak tahan dengan
gratifikasi seksual. Sayangnya hingga saat ini Indonesia belum memiliki
ketentuan mengenai persoalan suap berupa jasa seks. Memang KPK telah mengkaji
pemberian sangsi terhadap penerima gratifikasi seks, dengan merujuk kepada
konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption. Tersebutkan
yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas, meliputi pemberian uang, barang,
diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan berbagai fasiltas lainnya. Karena itu
pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual semestinya dapat dimasukkan
dalam katagori frase (pemberian) fasiltas lain.
No comments:
Post a Comment