Tuesday, January 22, 2013

Jebakan model baru


Suap demikian namanya, diantara kita tentu tidak ada yang tidak pernah mendengar kata suap. Tentang arti suap semua orangpun mengetahuinya, belakangan ini ada sebuah istilah yang baru terluncurkan “gratifikasi”  artinya hampir sama dengan suap (sejenis suap). Gratifikasi itu dinilai menjadi salah satu modus yang diberikan dengan memanfaatkan perempuan untuk digunakan sebagai tukang lobi, dalam sebuah perjanjian proyek dan sejenisnya  terhadap seseorang yang memiliki jabatan strategis.

Gratifikasi bukan saja pemberian berupa uang atau barang, namun juga dapat diberikan dalam bentuk layanan seks. Kala ini banyak orang kuat yang tidak terlihat korupsi, namun tidak tahan dengan gratifikasi seksual. Sayangnya hingga saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan mengenai persoalan suap berupa jasa seks. Memang KPK telah mengkaji pemberian sangsi terhadap penerima gratifikasi seks, dengan merujuk kepada konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption. Tersebutkan yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti  yang luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan berbagai fasiltas lainnya. Karena itu pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual semestinya dapat dimasukkan dalam katagori frase (pemberian) fasiltas lain.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini