Friday, December 14, 2012

Pajak Bumi dan Bangunan dan Subak di tanah Bali



Regulasi pungutan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan), yang dahulu merupakan kewenangan pemerintah pusat akan diserahkan kepada Pemkab dan Pemkot di Bali. Dengan adanya pelimpahan wewenang yang akan diterapkan mulai 2013 mampu memberikan angin segar dalam mempertahankan serta melestarikan lahan pertanian yang terhimpun dalam wadah subak.


Kesulitan petani dalam membayar pajak dengan adanya pelimpahan kewenangan itu bisa dicarikan solusinya yang terbaik.  Pemberian subsidi agar petani tetap mampu mengolah lahan pertanian, bukan mengembangkan usaha diluar pertanian atau lahan pertanian yang beralih fungsi, karena lahan telah dijual. Tanah Bali tercatat memiliki sawah baku seluas 84.118 hektar,  dengan pola pertanian dua kali padi dan sekali palawija. Setiap tahun mampu menghasilkan 471.601 ton setara beras. Sedangkan kebutuhan Bali yang berpenduduk 4,1 juta jiwa termasuk mengantisipasi kedatangan wisatawan  dan buruh musiman dari berbagai daerah di Indonesia mencapai 455.130 ton. Artinya masih ada kelebihan 16.471 ton setara beras.  Bali dalam 5 tahun terakhir,  setiap tahunnya mengalami penyusutan lahan pertanian rata-rata 1000 hektar. Dengan adanya pelimpahan wewenang pungutan pajak (PBB), alih fungsi lahan itu kedepan dapat dikendalikan.... semoga...

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini