Regulasi pungutan PBB ( Pajak
Bumi dan Bangunan), yang dahulu merupakan kewenangan pemerintah pusat akan
diserahkan kepada Pemkab dan Pemkot di Bali. Dengan adanya pelimpahan wewenang
yang akan diterapkan mulai 2013 mampu memberikan angin segar dalam
mempertahankan serta melestarikan lahan pertanian yang terhimpun dalam wadah
subak.
Kesulitan petani dalam membayar
pajak dengan adanya pelimpahan kewenangan itu bisa dicarikan solusinya yang
terbaik. Pemberian subsidi agar petani
tetap mampu mengolah lahan pertanian, bukan mengembangkan usaha diluar pertanian
atau lahan pertanian yang beralih fungsi, karena lahan telah dijual. Tanah Bali
tercatat memiliki sawah baku seluas 84.118 hektar, dengan pola pertanian dua kali padi dan
sekali palawija. Setiap tahun mampu menghasilkan 471.601 ton setara beras.
Sedangkan kebutuhan Bali yang berpenduduk 4,1 juta jiwa termasuk mengantisipasi
kedatangan wisatawan dan buruh musiman
dari berbagai daerah di Indonesia mencapai 455.130 ton. Artinya masih ada
kelebihan 16.471 ton setara beras. Bali
dalam 5 tahun terakhir, setiap tahunnya
mengalami penyusutan lahan pertanian rata-rata 1000 hektar. Dengan adanya
pelimpahan wewenang pungutan pajak (PBB), alih fungsi lahan itu kedepan dapat
dikendalikan.... semoga...
No comments:
Post a Comment