TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kabareskrim
Polri Irjen Pol Sutarman plintat-plintut alias berubah-ubah saat menjelaskan
soal perkara pembantaian warga di Lampung yang sempat direkam dalam video.
Sebelum
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (14/12/2011) malam,
Sutarman mengatakan tidak ada pemenggalan kepala di Lampung.
Ia pun
menyatakan ragu kebenaran video tersebut. "Kalau kita bicara logika, masa
iya sih orang sadis begitu," kata Sutarman. Namun, seusai rapat,
pernyataan Sutarman berubah dan mengakui adanya pemenggalan tersebut.
Kali ini,
Sutarman mengatakan pemenggelan kepala itu dilakukan warga sipil dan diawali
bentrok warga sipil dan perusahaan di Lampung. "Pelakunya warga
masyarakat. Itu kan terjadi (ketika) bentrok warga dengan warga yang di
Lampung," ucap Sutarman.
Sementara
itu, di dalam rapat, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang dicecar anggota
Komisi III soal pembantaian petani itu menjelaskan Polda Lampung dan Sumatera
Selatan pernah menangani dua kasus bentrokan di dua wilayah Mesuji.
Kasus
pertama, terjadi di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
Sumatera Selatan, akibat sengketa lahan pada 21 April 2011. Sengketa itu
berujung bentrokan antar warga yang mengakibatkan dua warga dan lima karyawan
perusahaan sawit tewas. "Kasus itu enam tersangka sudah dalam proses
pengadilan," kata Kapolri.
Dan kasus
kedua, terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, pada November 2010. Kasus itu
lantaran sengketa lahan. "Ada masyarakat yang disandera di sana oleh
sekelompok masyarakat. Polisi mendatangi tempat kejadian. Ketika dievakuasi,
masyarakat mencegat," ujarnya.
Menurut
Timur, saat itu polisi terpaksa mengeluarkan tembakan karena warga melakukan
perlawanan. Akibat bentrok ini seorang warga meninggal dunia. "Dua anggota
yang membawa senjata sudah kami periksa dan sekarang dalam proses
peradilan," jelas Kapolri.
Seusai
rapat, Wakil Ketua Komisi III dari PKDn Nasir Djamil, mengaku tak puas atas
penjelasan Kapolri.
Karena itu,
lanjut Nasir, Komisi III akan kembali memanggil Kapolri untuk meminta
penjelasan kasus ini seusai masa reses DPR atau sekitar 10 Januari 2012.
Sumber > http://id.berita.yahoo.com/
No comments:
Post a Comment