Tuesday, November 27, 2012

Anda punya anak perawat?


Banyak peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, dengan tujuan adanya ketertiban yang semakin meningkat. Contoh nyata, mulai tahun  2013 setiap lulusan  perawat harus ikut ujian  kompetensi nasional  guna mendapatkan Surat Tanda Regestrasi (STR). Para perawat harus memiliki STR, karena tanpa surat itu mereka tidak akan bisa memberikan pelayanan kesehatan.  Keputusan itu diambil sebagai upaya  untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Aturan ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 1796/Menkes/Per/VIII/2001 menyebutkan ;  setiap tenaga kesehatan termasuk perawat yang akan menjalani pekerjaannya wajib memiliki STR. Makanya setiap perawat diwajibkan untuk uji kompetensi secara nasional, hingga dinyatakan layak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan diakui secara hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan STR. Selama ini para perawat memberikan pelayanan hanya dengan mengantongi  Surat Izin Perawat (SIP). SIP akan didapat secara otomatis dengan mengajukan ke lembaga terkait tanpa melalui uji kompetensi nasional perawat.  Ketiadaan Uji Kompetensi Nasional  maka menyulitkan para perawat Indonesia untuk membuka peraktek atau bekerja di luar negeri.  Mereka menjadi tidak diakui kompetensinya.

Bagi perawat yang lulus sebelum 2012, mendapat STR  via proses pemutihan  dengan mengajukan permohonan kolektif dari lembaga ke Majelis  Tenaga Kesehatan  Provinsi (MTKP) maupun Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).  Penjaminan mutu keperawatan merupakan isu yang penting dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan Indonesia.---  

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini