Banyak peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, dengan
tujuan adanya ketertiban yang semakin meningkat. Contoh nyata, mulai tahun 2013 setiap lulusan perawat harus ikut ujian kompetensi nasional guna mendapatkan Surat Tanda Regestrasi
(STR). Para perawat harus memiliki STR, karena tanpa surat itu mereka tidak
akan bisa memberikan pelayanan kesehatan.
Keputusan itu diambil sebagai upaya
untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Aturan ini adalah sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan 1796/Menkes/Per/VIII/2001 menyebutkan ; setiap tenaga kesehatan termasuk perawat yang
akan menjalani pekerjaannya wajib memiliki STR. Makanya setiap perawat
diwajibkan untuk uji kompetensi secara nasional, hingga dinyatakan layak
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan diakui secara hukum yang
dibuktikan dengan kepemilikan STR. Selama ini para perawat memberikan pelayanan
hanya dengan mengantongi Surat Izin
Perawat (SIP). SIP akan didapat secara otomatis dengan mengajukan ke lembaga
terkait tanpa melalui uji kompetensi nasional perawat. Ketiadaan Uji Kompetensi Nasional maka menyulitkan para perawat Indonesia untuk
membuka peraktek atau bekerja di luar negeri. Mereka menjadi tidak diakui kompetensinya.
Bagi perawat yang lulus sebelum
2012, mendapat STR via proses
pemutihan dengan mengajukan permohonan
kolektif dari lembaga ke Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi (MTKP) maupun Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Penjaminan mutu keperawatan merupakan isu yang penting dalam dunia
pendidikan tinggi kesehatan Indonesia.---
No comments:
Post a Comment