Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang
didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke
III tahun 1969.
Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui
Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober
1970 yang isi
penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai
berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Heraty Roosseno
yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution. Pada akhir masa
baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara
definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung
yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa
Agung.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH
ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28
Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini
adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu
memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan,
di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim
otoriter Orde
Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi
perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi
gerakan pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak
asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas
ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih
untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin
kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum
Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong
terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan
klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka
sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada
pengacaranya.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang
tersebar dari Banda Aceh hingga Papua.
Lain post :
http://www.hukumonline.com
> sumber
Pertanyaan >
Apakah Lembaga Bantuan Hukum
adalah sebuah lembaga yang benar benar Non-Profit? Bagaimana jalan keluarnya
untuk mencari "Orang Pintar Hukum" atau Pengacara yang terjangkau
oleh saya yang sedang sangat membutuhkan tapi tidak mempunyai biaya untuk
membayar pengacara. Terima Kasih.
Jawaban
>
LBH merupakan sebuah lembaga yang non � profit,
lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan
hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan
hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak
perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti
biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung
oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH memiliki
kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai
dengan visi-misinya.
Tetapi ada pula lembaga yang menamakan LBH tetapi sebetulnya mencari
keuntungan. Karenanya anda harus meminta kejelasan saat pertama kali
berkonsultasi.
Pada dasarnya pengacara profit pun diharuskan memberikan bantuan hukum
secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan amanat Undang-undang Advokat
No.18 tahun 2003 pasal 18 dan 22 (1).
Apabila ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, anda dapat
mendatangi LBH terdekat dengan tempat tinggal anda, atau dapat datang langsung
ke beberapa LBH seperti LBH Jakarta Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, LBH
APIK untuk perempuan beralamat di Jalan Raya Kramat, Kramatdjati, Jakarta
Timur, LBH Pendidikan Jalan Tirta Sari Surya No. A3, Utan kayu Utara, Matraman,
Jakarta Timur, LBH & MK KOWANI Jalan Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat.
http://www.hukumonline.com
> sumber
Informasi lebih lanjut dan berkesinambungan >> LBH Online
No comments:
Post a Comment