Saturday, September 22, 2012

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

http://id.wikipedia.org   > sumber terpercaya


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution. Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua.

http://id.wikipedia.org   > sumber terpercaya


Lain post :



Pertanyaan  >

Apakah Lembaga Bantuan Hukum adalah sebuah lembaga yang benar benar Non-Profit? Bagaimana jalan keluarnya untuk mencari "Orang Pintar Hukum" atau Pengacara yang terjangkau oleh saya yang sedang sangat membutuhkan tapi tidak mempunyai biaya untuk membayar pengacara. Terima Kasih.

Jawaban >

LBH merupakan sebuah lembaga yang non � profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi-misinya.

Tetapi ada pula lembaga yang menamakan LBH tetapi sebetulnya mencari keuntungan. Karenanya anda harus meminta kejelasan saat pertama kali berkonsultasi.

Pada dasarnya pengacara profit pun diharuskan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan amanat Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 pasal 18 dan 22 (1).

Apabila ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, anda dapat mendatangi LBH terdekat dengan tempat tinggal anda, atau dapat datang langsung ke beberapa LBH seperti LBH Jakarta Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, LBH APIK untuk perempuan beralamat di Jalan Raya Kramat, Kramatdjati, Jakarta Timur, LBH Pendidikan Jalan Tirta Sari Surya No. A3, Utan kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, LBH & MK KOWANI Jalan Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat.




Informasi lebih lanjut dan berkesinambungan  >> LBH Online

 



No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini