Thursday, September 20, 2012

http://wayansuyasa-webblog.blogspot.com/

pura kerta kawat, bali kauh

pura puseh, banjar dinas durentaluh


Ada banyak jalan untuk mendapatkan suatu informasi, salah satunya adalah via situs  http://wayansuyasa-webblog.blogspot.com/. Situs ini merupakan free tanpa sanksi bagi mereka yang hendak mendapatkan informasi. Terutama bagi para pelajar/ mahasiswa yang membuat tugas pelajaran. Seluruh isi Blog/belog (bhs Bali) ini boleh di Copy-paste untuk tujuan pelajaran, komersil, maupun koleksi info pribadi (sejenis kliping). Blog/belog (bhs Bali) ini tidak pantas/layak untuk dibanggakan.

upacara ngaben di bali
sekaa gong Desa Sanda Pupuan Tabanan
contoh kongkrit budaya tanah Bali
contoh budaya bali, tari bali

Amat mustahil terasa (bukan tidak mungkin karena di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin), bila tidak mengcopy-paste bagi para pelajar/mahasiswa yang hendak mencari informasi demi tugas sekolah mereka.
Blog/belog (bhs Bali) ini dibuat bukan untuk mengejar sensasi dan juga bukan untuk menutupi kemunafikan, tapi untuk membuktikan “betapa indahnya berbagi” dengan berbagi artinya kekeluargaan secara tidak langsung/tidak terasa telah terpupuk. Putu Jadig sadar sesadar-sadarnya hidup sendiri di maya pada ini adalah merupakan suatu kemustahilan belaka. Berbagi dalam artian tidak sesuai dengan untaian kalimat yang terselip pada salah satu media pembelajaran >>




Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi sebagaimana yang disebut dalam pasal 12 tanpa izin (persetujuan) pemegang hak cipta, di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan, dan atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

rukun itu indah


Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana termaksud pada ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,dan/atau denda paling banyak 5 ratus juta rupiah.

tari bali, penari asal banjar durentaluh belimbing pupuan tabanan

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini