Tersebutlah salah satu jaminan kesehatan yang menanggung
pengobatan kanker adalah jaminan kesehatan wajib bagi PNS, dengan pengelolanya
PT Askes. Sesuai rencana, mulai tahun 2014 Askes akan berubah menjadi “Badan
Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang akan mengelola Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Kebaikan JKN adalah, hampir seluruh pengobatan ditanggung,
termasuk kanker. Semua orang tahu persis, pengobatan kanker memerlukan biaya lumayan
besar sehingga tidak ter-cover dana JKBM (khusus Bali). Telah pernah dilakukan penghitungan
bagi pengobatan kemoterapi kanker, yakni
sekitar 54 milyar, besarnya dana yang dibutuhkan tidak ter-cover dana JKBM.
Keanggotaan JKN dimulai pada Januari 2014, meliputi peserta
Askes dari PNS, Jamsostek, TNI/Polri, Jamkesmas hingga purnawirawan. Tanggungan
JKN sendiri ditujukan bagi semua warga negara Indonesia yang masuk dalam
kepesertaan JKN, dengan membayar premi setiap bulannya sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan premi setiap bulan per kepala, memang belum ditetapkan secara resmi.
Kabar burung yang ada, besarnya premi mulai dari 48.000 rupiah per kepala.
(besarnya premi kemungkinan ditentukan kelas perawatannya). Bagi masyarakat
umum yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ingin menjadi peserta JKN, bisa
mendaftar ke BPJS per tahun 2014, penarikan premi tiap bulan pihak BPJS
melakukan kerja sama dengan beberapa bank untuk pembuatan virtual account,
sehingga masyarakat bisa membayar premi per bulan via account tersebut. Tanggungan JKN hampir semua penyakit baik
kanker, penyakit kulit, infeksi, dsb, kecuali penyakit yang disebabkan karena
kecelakaan diri sendiri misalnya, “bunuh diri” atau “mengkonsumsi narkoba”
No comments:
Post a Comment