Thursday, January 3, 2013

Jika terbukti “ memang siapkah ? “



Beritabali.com, Renon


 Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku siap mencabut izin pemanfaatan hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali seluas 102,2 hektar yang diberikan kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Pencabutan akan dilakukan jika terbukti adanya kesalahan hukum dan prosedur dalam pemberian izin.


Penegasan tersebut disampaikan Made Mangku Pastika menanggapi gugatan hukum yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Menurut Pastika dalam keteranganya di Renon (02/01/2013), proses gugatan melalui PTUN yang dilakukan WALHI merupakan jalan terbaik. Sebab tidak menutup kemungkinan juga terdapat kesalahan hukum atau prosedur dalam proses pemberian izin.


 



“Saya juga manusia, kalau memang salah, kalau memang harus di cabut ya cabut, kenapa mesti ngotot? Kita tidak perlu ngotot, memang mau cari apa ngotot? Kita semua ingin Bali baik, masak saya mau negrusak Bali, jaga Bali setengah mati kok mau saya rusak, kan tidak mungkin, tapi kalau salah harus dicabut, tapi kalau tidak salah harus konsisten ini diteruskan,” papar Made Mangku Pastika.


No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini