Koran pak
oles , 16 -31 Oktober 2012.
Badan pengawas Obat dan makanan (BPOM) menyatakan kantong plastik
kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak digunakan untuk mengemas
makanan siap santap, namun sering kali pedagang kaki lima menggunakannya untuk
membungkus makanan seperti bakso, mie, atau gorengan.
Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang.
Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses pembuatannya sering
ditambahkan bahan tambahan seperti erti antioksidan atau pewarna. Karena
merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa
apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran
hewan/manusia, atau limbah logam berat. Penambahan bahan lain seperti pewarna
menambahkan resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki
bahaya mengandung bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika
dipanaskan. Untuk menghindari resiko untuk tidak menggunakan kantong kresek
untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung
dengan makanan. Selain itu penggunaan kertas bekas sebagai bungkus gorengan
juga tidak baik, tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama
kertas koran dan majalah. Tinta yang
digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau logam
timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke makanan dan masuk ke dalam
tubuh kita, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang
disebut Itx.
Sesuai SK Kepala Badan POM tentang bahan kemasan pangan No.
HK. 00.05.55.6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi 7
jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan
dikemas. Ada 7 jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu
: polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl
chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan
plastik lainnya.
BPOM melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik yang
tidak sesuai dengan bahan peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai
provinsi. Saat ini kita berupaya mencocokkan dengan kondisi lapangan. Sejauh
ini tidak ada produk plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan.---
No comments:
Post a Comment