Monday, October 29, 2012

Kresek tidak layak untuk mengemas makanan

Koran pak oles , 16 -31 Oktober 2012.

Badan pengawas Obat dan makanan (BPOM) menyatakan kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak digunakan untuk mengemas makanan siap santap, namun sering kali pedagang kaki lima menggunakannya untuk membungkus makanan seperti bakso, mie, atau gorengan.

Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui  dan dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan seperti erti antioksidan atau pewarna. Karena merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan/manusia, atau limbah logam berat. Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan. Untuk menghindari resiko untuk tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan makanan. Selain itu penggunaan kertas bekas sebagai bungkus gorengan juga tidak baik, tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah.  Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke makanan dan masuk ke dalam tubuh kita, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut Itx.

Sesuai SK Kepala Badan POM tentang bahan kemasan pangan  No.  HK. 00.05.55.6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi 7 jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas. Ada 7 jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu : polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.

BPOM melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai dengan bahan peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai provinsi. Saat ini kita berupaya mencocokkan dengan kondisi lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan.---


No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini