"pengadilan HAM", pengadilan khusus berada dilingkungan peradilan umum berkedudukan di daerah kabupaten/kota. |
Tuhan Maha Segala, demi keseimbangan dalam jangka yang tiada
terbatas Beliau menciptakan aneka jenis isi alam dalam bentuk yang berpasangan
; lebih kurang, besar kecil, kurus gemuk, benar salah, sigug sopan, hingga baik
dan buruk. Khususnya tentang kenyamanan para warga bumi Tuhan telah mengatur
dengan ciptaanNya yang terkatagori baik dan buruk ujung-ujungnya duniapun damai hingga berabad-abad. Nyamannya para
warga bumi tentu memerlukan yang namanya keamanan (rasa aman neng hati) contohnya tidak merasa takut/ketakutan, tidak
was-was, tidak kawatir akan segala jenis yang menimbulkan rasa ngundah neng hati, riil ada teror. Teror itu sejatinya kurang lebih punya tujuan
membuat orang lain (banyak orang) merasaka ketakutan dan pada akhirnya akan
menarik perhatian khalayak. Memang tiada tersangkal yang namanya terror (teroris)
telah mengglobal menjadi momok di era peradaban modern. Disisi lain, warga duniapun tidak tinggal
diam, karena terbukti dari sejak nguni di abad ke 20 telah ada suatu konvensi
pencegahan dan penghukuman terorisme , konvensi ini telah mengartikan terorisme
sebagai crimes against state ( pembunuhan, percobaan pembunuhan kepala negara/ anggota
keluarganya)
Kekerasan/kejahatan apapun itu bentuknya identik dengan HAM,
dan untuk solusi yang menyangkut pelanggaran HAM salah satunya ada pengadilan
HAM. Pengadilan HAM ini merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan
peradilan umum berkedudukan di daerah kabupaten /kota, yakni pengadilan khusus terhadap pelanggaran
HAM berat meliputi kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida itu berupa setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, etnis, dan agama .-
No comments:
Post a Comment