Saturday, April 4, 2015

Diantaranya ada sutra dan sastra




Umat Hindu meyakini bahwa kitab suci weda merupakan wahyu/sabda suci Hyang Widhi yang diterima oleh para Maha Rsi  bertujuh (Sapta Rsi). Pada salah satu kitab suci Hindu terjelaskan bahwa yang namanya sabda Brahman itu  diwahyukan oleh Hyang Widhi (apuruseya) dan para Maha Rsi sebagai penerima wahyu (mantradrstah iti rsih) . Weda yang diwahyukan oleh Hyang Widhi disebut Sruti, sedangkan semua weda yang berdasarkan ingatan bernama Smrti yang artinya ingatan/smrt. Smrti ditulis berdasarkan atas ingatan pemahaman dari sruti, dan kitab smrti dianggap sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya banyak termuat tentang syariat hukum yang disebut “dharma”  dapatlah dikatakan dharma sama artinya dengan syariat dalam bahasa Arab. Jika kita bandingkan dengan ilmu politik, Sruti adalah Undang-Undang Dasarnya agama Hindu, sedangkan smrti adalah Undang-Undang Pokok dan Undang-Undang pelaksanaannya adalah Nibandha.

Pada suatu fase  dalam sejarah pertumbuhan hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni dibandingkan dengan kitab Sruti dan  tergolong smrti.  Kitab  smrti di golongkan menjadi dua kelompok besar : Sad Wedangga dan Upaweda. Konon dalam wedangga, kitab dharma sastra dinyatakan sebagai bagian dari kitab kalpa sutra yang terbagi lagi dalam empat bagian :
a.      Srauta Sutra, berisi tentang berbagai cara pemujaan, pemeliharaan atau melakukan penghormatan kepada Tryagni  ( Daksinagni, Ahawaniyagni, dan Grhapatyagni)
b.      Grhya Sutra, memuat keterangan serta petunjuk-petunjuk penting tentang berbagai upacara samskara, adat-adat, kebiasaan yang berlaku untuk golongan tertentu yang mesti diperhatikan tentang berbagai prosesi upacara hingga yang berkenaan dengan kematian.
c.       Dharma Sutra, memuat aturan-aturan dasar tentang hukum, agama, kebiasaan atau acara juga berbagai kewajiban yang mesti dipatuhi oleh setiap warna/golongan  umat Hindu serta berbagai aturan yang penting dalam hidup di dunia ini.
d.      Sulwa Sutra, memuat tentang aneka peraturan mengenai tata cara membuat tempat peribadatan  ( pura, candi), serta bangunan yang lain yang berhubungan dengan ilmu arsetektur.

Dari keempatnya, Dharma Sutralah yang memuat tentang aturan-aturan dasar yang mencakup bidang hukum, agama, aneka kebiasaan acara serta sistacara. Dalam penulisan dharma sastra konon dharma sutralah sebagai dasarnya. Penulisan Dharma sastra terbedakan jadi dua yakni Sutra dan Sastra. Sutra yakni bentuk penulisan yang amat singkat, sedangkan Sastra  yakni uraian-uraian panjang  atau yang lebih mendetail.-

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini