Umat Hindu meyakini bahwa kitab suci weda merupakan
wahyu/sabda suci Hyang Widhi yang diterima oleh para Maha Rsi bertujuh (Sapta Rsi). Pada salah satu kitab
suci Hindu terjelaskan bahwa yang namanya sabda Brahman itu diwahyukan oleh Hyang Widhi (apuruseya) dan
para Maha Rsi sebagai penerima wahyu (mantradrstah iti rsih) . Weda yang
diwahyukan oleh Hyang Widhi disebut Sruti, sedangkan semua weda yang
berdasarkan ingatan bernama Smrti yang artinya ingatan/smrt. Smrti ditulis
berdasarkan atas ingatan pemahaman dari sruti, dan kitab smrti dianggap sebagai
kitab hukum Hindu karena didalamnya banyak termuat tentang syariat hukum yang
disebut “dharma” dapatlah dikatakan
dharma sama artinya dengan syariat dalam bahasa Arab. Jika kita bandingkan
dengan ilmu politik, Sruti adalah Undang-Undang Dasarnya agama Hindu, sedangkan
smrti adalah Undang-Undang Pokok dan Undang-Undang pelaksanaannya adalah
Nibandha.
Pada suatu fase dalam
sejarah pertumbuhan hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan
kitab undang-undang murni dibandingkan dengan kitab Sruti dan tergolong smrti. Kitab smrti di golongkan menjadi dua kelompok besar
: Sad Wedangga dan Upaweda. Konon dalam wedangga, kitab dharma sastra
dinyatakan sebagai bagian dari kitab kalpa sutra yang terbagi lagi dalam empat
bagian :
a.
Srauta
Sutra, berisi tentang berbagai cara pemujaan, pemeliharaan atau melakukan
penghormatan kepada Tryagni ( Daksinagni,
Ahawaniyagni, dan Grhapatyagni)
b.
Grhya
Sutra, memuat keterangan serta petunjuk-petunjuk penting tentang berbagai
upacara samskara, adat-adat, kebiasaan yang berlaku untuk golongan tertentu
yang mesti diperhatikan tentang berbagai prosesi upacara hingga yang berkenaan
dengan kematian.
c.
Dharma
Sutra, memuat aturan-aturan dasar tentang hukum, agama, kebiasaan atau acara
juga berbagai kewajiban yang mesti dipatuhi oleh setiap warna/golongan umat Hindu serta berbagai aturan yang penting
dalam hidup di dunia ini.
d.
Sulwa
Sutra, memuat tentang aneka peraturan mengenai tata cara membuat tempat
peribadatan ( pura, candi), serta
bangunan yang lain yang berhubungan dengan ilmu arsetektur.
Dari keempatnya, Dharma Sutralah yang memuat tentang
aturan-aturan dasar yang mencakup bidang hukum, agama, aneka kebiasaan acara
serta sistacara. Dalam penulisan dharma sastra konon dharma sutralah sebagai
dasarnya. Penulisan Dharma sastra terbedakan jadi dua yakni Sutra dan Sastra.
Sutra yakni bentuk penulisan yang amat singkat, sedangkan Sastra yakni uraian-uraian panjang atau yang lebih mendetail.-
No comments:
Post a Comment