Posyandu adalah merupakan
merupakan suatu singkatan, cara lebih mudah untuk mengatakan “Pos Pelayanan
Terpadu” , merupakan salah satu bentuk upaya pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh,
dari dan bersama masyarakat, guna memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada
masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan
bagi ibu dan anak balita.
Kegiatan posyandu terdiri dari
kegiatan utama dan kegiatan pengembangan / pilihan. > A.
Kegiatan utama sekurang-kurangnya mencakup lima kegiatan : kesehatan ibu dan
anak, keluarga berencana (KB), Imunisasi, Gizi, pencegahan dan penanggulangan
diare. B. Kegiatan pengembangan/
pilihan, dapat menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah
ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik. Misalnya : bina keluarga balita (BKB), Penemuan dini dan serta pengamatan penyakit
potensial kejadian luar biasa : infeksi saluran pernafasan akut, deman berdarah (DB), gizi buruk, polio, campak, serta tetanus neonatarum, kegiatan
ekonomi produktif seperti usaha peningkatan pendapatan keluarga, usaha simpan
pinjam, dll.
Seperti halnya kegiatan –
kegiatan lainnya pos pelayanan terpadu memiliki suatu sasaran, yang menjadi
sasarannya adalah : bayi dan anak balita, ibu hamil, ibu nifas, serta ibu menyusui,
pasangan usia subur, dan pengasuh anak.
Semua kegiatan tentu memiliki
manfaat, tidaklah ada guna suatu kegiatan dilaksanakan membuang-buang waktu
saja jika tidak bermanfaat. Yang nyata
manfaat kegiatan pos pelayanan terpadu itu adalah bagi masyarakat ; memperoleh
kemudahan untuk mendapatkan informasi
dan pelayanan kesehatan bagi anak balita dan
ibu, pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang/ gizi buruk, bayi dan anak balita
mendapatkan kapsul vitamin A, bayi
memperoleh imunisasi lengkap, ibu hamil akan
terpantau berat badannya dan mendapatkan tablet tambah darah serta imunisasi
tetanus toksoid (TT), ibu nifas memperoleh kapsul vit.A dan tablet tambah darah, memperoleh
penyuluhan kesehatan yang berkaitan tentang kesehatan ibu dan
anak, kalau terdapat kelainan pada anak balita, ibu hamil, ibu nifas, dan ibu
menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke Puskesmas, dll
Nb : Nifas = mulai dua jam
setelah bayi lahir sampai dengan bayi berumur empat puluh hari.
No comments:
Post a Comment