Hyang Parama Kawi tidak menghendaki Bahasa Daerah Bali, jika
sampai tidak di ajarkan di semua jenjang pendidikan di tanah Bali. Mungkin
karena sedemikian besarnya manfaat Bahasa Daerah Bali tetep ajeg di tanah Bali, demi
kelangsungan budaya Bali yang adi luhung.
Kekhawatiran berbagai kalangan bahwa pelajaran Bahasa Bali akan dihapus dari daftar mata pelajaran semua jenjang pendidikan di Bali terjawab sudah. Mata pelajaran Bahasa Daerah Bali tetap masuk kedalam kurikulum muatan lokal tahun ajaran 2013/2014 dimana jumlah jam pelajaran yang akan diberikan pada setiap jenjang pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Bali. Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan RI Prof. Muskar Kasim kepada rombongan Pemprov Bali yang mengadakan koordinasi ke Jakarta 3 April 2013 lalu.
“Koordinasi antara rombongan Pemprov Bali dengan Wakil Menteri Pendidikan Republik Indonesia Bapak Prof. Muskar Karim itu mendapatkan bahwa mata pelajaran Bahasa Daerah Bali tetap masuk kedalam kurikulum muatan lokal kita,” kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si di Denpasar, Sabtu, 6 April 2013. Kepastian itu diberikan Wakil Mendik pada pukul 09.00 WIB saat rombongan Pemprov Bali yang berjumlah tujuh orang mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Pendidikan di kantor Kementrian Pendidikan RI di Jakarta.
Rombongan Pemprov Bali yang melakukan koordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI berjumlah tujuh orang, yakni tiga orang anggota Komisi IV DPRD Bali (Tjokorda Kertyasa, Kari Subali, dan Utami), Kadisdikpora Bali (Ngurah Sujaya), Kepala LPMP Bali (Made Alit Mariana) dan Ketua Forum Aliansi Bahasa Daerah Bali dan anggota sebanyak dua orang.
Usai bertemu Wakil Mendik Prof. Muskar Kasim, pada pukul 10.00 WIB, rombongan Pemprov Bali mengadakan pertemuan dengan Kepala Pusat Pengembangan Program Pendidikan yang diwakili Ibu Dian dan Suharmo. Dari pertemuan ini diperoleh penegasan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) saat ini masih memerlukan banyak penataan, khususnya yang terkait dengan muatan lokal termasuk bahasa daerah di seluruh Indonesia. Dari pertemuan itu juga diperoleh penegasan bahwa untuk mendapatkan nomor kode UKG dan selanjutnya dapat mengikuti sertifikasi guru Bahasa Daerah Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi daerah , yakni : (1) harus ada data semua guru Bahasa Daerah Bali dengan pendidikan minimal berpendidikan D.IV/S1; (2) harus ada kejelasan dokumen termasukkurikulum yang meliputi Standar Kompetensi Lulusannya, standar isi, dan bahasa ajar pada setiap jenjang dan kelas); (3) harus ada dasar hukum yang mengatur (Pergub atau Perda); dan (4) selanjutnya diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan tembusan kepada BPSDMPK dan PMP.
Lebih lanjut Teneng mengemukakan bahwa perwakilan Kepala Pusat Pengembangan Program Pendidikan menyampaikan bahwa mengingat tenaga/tim yang memiliki kemampuan dibidang Bahasa Daerah Bali dan Muatan Lokal Seni Budaya relatif kurang di Kementrian, kemungkinan hal itu akan ditugaskan kepada daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan UKG.
Berdasarkan hasil koordinasi ke Jakarta tersebut, Pemprov Bali kini mempersiapkan Peraturan Gubernur Bali untuk mengatur materi pengajaran Bahasa Daerah Bali di semua jenjang pendidikan di Bali. Proses persiapan Pergub Bali ini tengah dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali serta instansi dan pihak terkait termausk Kepala LPMP Bali dan Ketua Forum Aliansi Bahasa Daerah Bali. Persiapan Pergub ini merupakan tindaklanjut atas hasil koordinasi yang telah dilaksanakan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Bagaimana nasib mata pelajaran Bahasa Daerah sebelum terbitnya Pergub yang baru, Teneng mengatakan, hal itu telah dibahas oleh pihak terkait di Bali. Apapun yang akan dilaksanakan dalam waktu yang sangat mendesak saat ini, hal itu merupakan hasil pembahasan yang dilakukan antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dan pihak terkait tersebut. NOM-MB
Sumber > http://metrobali.com
No comments:
Post a Comment