Sunday, February 17, 2013

Pemantapan Provinsi di SMP Negeri 2 Pupuan.



Bila tanggal 8 dan 9 Pebruari 2013 lalu adalah saatnya pemantapan kabupaten, di tanggal 18 s.d 21 Pebruari 2013  diadakan pemantapan UN provinsi untuk semua sekolah se Bali setara SLTP. Memang suatu pemantapan / try out mesti dilaksanakan menjelang UN yang sesungguhnya agar para siswa lebih faham tentang cara  menjawab soal-soal UN memakai lembar jawaban komputer. Contoh yang paling sederhana dalam penulisan nama siswa yang panjang, mesti di latih di bagian mananya nama seorang siswa yang rada-rada panjang bisa di singkat pada lembar jawaban komputer. Tujuan lain dari diselenggarakan try out adalah untuk evaluasi menjelang UN di bulan April ( tanggal 15 s.d 18 , untuk tingkat SLTA, tanggal 22 s.d 25 untuk tingkat SLTP, dan tanggal 6 s.d 8 Mei 2013 untuk SD), UN susulan dilakukan sepekan setelah UN berlangsung.

Try out amat penting dilaksanakan, apalagi diakhir tahun ajaran 2012/2013 pemerintah memberlakukan 20 paket soal per ruangan (jumlah maksimal peserta UN per ruangan adalah 20 orang). Walaupun standar nilai minimal kelulusan tahun 2012/2013 sama dengan tahun lalu, pihak sekolah penyelenggara hendaknya tidak hanya sekedar menyelenggarakan try out. Persis sama dengan tahun lalu standar nilai minimal kelulusan adalah, peserta UN dinyatakan lulus UN  kalau nilai rata-rata dari semua  nilai akhir mencapai terendah 5,5, dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Walaupun syarat seorang siswa untuk lulus sama dengan tahun lalu, sesungguhnya UN di tahun 2012/2013 jauh lebih berat karena adanya 20 paket soal per ruangan merupakan suatu hal yang amat luar binasa.


Bagi siswa SMP Negeri 2 Pupuan yang tengah duduk di tingkat akhir, juga mengikuti try out sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. Syarat kelulusan juga diberlakukan sama seperti halnya di sekolah-sekolah yang lain. Kelulusan seorang siswa dari UN ditentukan berdasarkan nilai akhir yang di dapat dari gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang di UN-kan  dengan nilai UN. Dengan bobot sbb : 40% untuk nilai sekolah dari mata pelajaran yang di UN-kan, dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah adalah gabungan dari Nilai Ujian Sekolah dengan Nilai Raport. Memang pada ujungnya kelulusan seorang siswa di tetapkan melalui rapat Dewan Guru, seorang peserta didik/siswa wajib menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan berakhlak mulia.--


No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini