Bila tanggal 8 dan 9 Pebruari
2013 lalu adalah saatnya pemantapan kabupaten, di tanggal 18 s.d 21 Pebruari
2013 diadakan pemantapan UN provinsi
untuk semua sekolah se Bali setara SLTP. Memang suatu pemantapan / try out
mesti dilaksanakan menjelang UN yang sesungguhnya agar para siswa lebih faham
tentang cara menjawab soal-soal UN
memakai lembar jawaban komputer. Contoh yang paling sederhana dalam penulisan
nama siswa yang panjang, mesti di latih di bagian mananya nama seorang siswa
yang rada-rada panjang bisa di singkat pada lembar jawaban komputer. Tujuan
lain dari diselenggarakan try out adalah untuk evaluasi menjelang UN di bulan
April ( tanggal 15 s.d 18 , untuk tingkat SLTA, tanggal 22 s.d 25 untuk tingkat
SLTP, dan tanggal 6 s.d 8 Mei 2013 untuk SD), UN susulan dilakukan sepekan
setelah UN berlangsung.
Try out amat penting
dilaksanakan, apalagi diakhir tahun ajaran 2012/2013 pemerintah memberlakukan
20 paket soal per ruangan (jumlah maksimal peserta UN per ruangan adalah 20
orang). Walaupun standar nilai minimal kelulusan tahun 2012/2013 sama dengan
tahun lalu, pihak sekolah penyelenggara hendaknya tidak hanya sekedar
menyelenggarakan try out. Persis sama dengan tahun lalu standar nilai minimal
kelulusan adalah, peserta UN dinyatakan lulus UN kalau nilai rata-rata dari semua nilai akhir mencapai terendah 5,5, dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Walaupun syarat seorang siswa untuk
lulus sama dengan tahun lalu, sesungguhnya UN di tahun 2012/2013 jauh lebih
berat karena adanya 20 paket soal per ruangan merupakan suatu hal yang amat
luar binasa.
Bagi siswa SMP Negeri 2 Pupuan
yang tengah duduk di tingkat akhir, juga mengikuti try out sesuai dengan jadwal
yang telah di tetapkan. Syarat kelulusan juga diberlakukan sama seperti halnya
di sekolah-sekolah yang lain. Kelulusan seorang siswa dari UN ditentukan
berdasarkan nilai akhir yang di dapat dari gabungan nilai sekolah dari mata
pelajaran yang di UN-kan dengan nilai
UN. Dengan bobot sbb : 40% untuk nilai sekolah dari mata pelajaran yang di
UN-kan, dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah adalah gabungan dari Nilai Ujian
Sekolah dengan Nilai Raport. Memang pada ujungnya kelulusan seorang siswa di
tetapkan melalui rapat Dewan Guru, seorang peserta didik/siswa wajib
menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan berakhlak mulia.--
No comments:
Post a Comment