Sunday, February 17, 2013

Buruh Migran



Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Kabar Fraksi Gerindra: Memperjuangkan Nasib Buruh Migran
TKI yang terlantar di kolong jembatan Jeddah (foto status FB  Gerindra 18022013) 

"Harus kita akui, perlindungan terhadap buruh migran Indonesia sudah menghadapi masalah mulai dari masa pra penempatan, penempatan hingga pasca penempatan, seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar, tindakan asusila, perdagangan manusia dsb.

Pihak yang mengurus kurang memberikan informasi mengenai negara tujuan maupun hak dan kewajiban pekerja. Akibatnya para pekerja mengalami intimidasi dan terlantar di negara tujuan.

Masukan Fraksi Gerindra untuk RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar negeri:
1. Peran pemerintah diperkuat baik pra, penempatan dan pasca penempatan.
2. Pemda membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kab/Kota.
3. Memperjelas peran BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
4. Mempertegas dan memperberat sanksi bagi pejabat pemerintah yang melanggar UU.
5. Meningkatkan peran Kemenlu dan atau Atase Ketenagakerjaan untuk tugas pengawasan di luar negeri sekaligus garda terdepan dalam pembelaan hukum bagi TKI bermasalah.
6. Pelaksana Penempatan Pekerja Indonesia di LN (PPPILN) harus memiliki perwakilan tetap (bukan mitra usaha) di Kota/Negara dimana ada pekerja Indonesia. Pekerja Indonesia tiba harus dijemput dan diantar ke tempat penempatan oleh perwakilan PPPILN." ( Soepriyatno, Komisi IX DPR RI)

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini