Friday, February 15, 2013

Lebih rendah dari Hakim Tinggi



Sumber : Bali post, 12022013.


Komisi Yudisial (KY) yang berwenang melalukan penjaringan Calon Hakim Agung sering tidak bisa memenuhi kuota lowongan Hakim Agung, lantaran tidak banyak calon yang memiliki persyaratan sebagai Hakim Agung. Kondisi ini diantaranya juga akibat kesejahtraan Hakim Agung masih lebih rendah dibandingkan Hakim Tinggi. Dalam hal ini kesejahtraan para hakim mutlak diperjuangkan guna mengimbangi tugas berat dari para hakim. Kesejahtraan yang layak juga diharapkan tidak mengganggu putusan para hakim pada saat memberikan pertimbangan hukum dalam menciptakan keadilan di tengah – tengah masyarakat.


Menjadi seorang Hakim Agung membutuhkan integritas, bersih dari perbuatan tercela, jujur, profesionalitas serta pengalaman. Karena itulah syarat menjadi seorang Hakim Agung, di patok amat tinggi. Disamping itu mesti mengikuti beraneka rentetan test, mulai dari uji kelayakan, uji kwalitas, hingga uji kepribadian dan kesehatan.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini