Sumber :
Bali post, 12022013.
Komisi Yudisial (KY)
yang berwenang melalukan penjaringan Calon Hakim Agung sering tidak bisa
memenuhi kuota lowongan Hakim Agung, lantaran tidak banyak calon yang memiliki
persyaratan sebagai Hakim Agung. Kondisi ini diantaranya juga akibat kesejahtraan
Hakim Agung masih lebih rendah dibandingkan Hakim Tinggi. Dalam hal ini
kesejahtraan para hakim mutlak diperjuangkan guna mengimbangi tugas berat dari
para hakim. Kesejahtraan yang layak juga diharapkan tidak mengganggu putusan
para hakim pada saat memberikan pertimbangan hukum dalam menciptakan keadilan
di tengah – tengah masyarakat.
Menjadi seorang Hakim
Agung membutuhkan integritas, bersih dari perbuatan tercela, jujur,
profesionalitas serta pengalaman. Karena itulah syarat menjadi seorang Hakim
Agung, di patok amat tinggi. Disamping itu mesti mengikuti beraneka rentetan
test, mulai dari uji kelayakan, uji kwalitas, hingga uji kepribadian dan
kesehatan.
No comments:
Post a Comment