Sunday, January 13, 2013

Korupsi


Secara etimologis, korupsi dalam bahasa Inggris  corrupt yang artinya jahat, buruk, rusak. Korupsi itu sendiri dalam bahasa Inggris coorruption yang artinya kecurangan. Dalam bahasa latin, korupsi dari kata corruptio, kata kerjanya  corrumpere artinya busuk,rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Namun dalam bahasa sehari-hari kadang-kadang korupsi dikaitkan dengan kegiatan kehidupan sehar-hari yang merugikan, sehingga sering orang menyebutnya dengan istilah : korupsi waktu, korupsi politik, dsb.

Sedianya, guna mengurangi dan sedapat-dapatnya menghilangkan korupsi tanggal 9 Desember 2004, pemerintah telah menetapkannya sebagai hari anti korupsi nasional, dan sekalian mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pembrantasan korupsi. Inpres ini terdiri dari 10 instruksi umum dan 11 instruksi khusus yang ditujukan ke beberapa instansi pemerintahan. Tertujukan kepada hampir 500 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk instansi khusus tertuju pada Mengko perekonomian, Menkeu, Bappenas, Menpan, Menhuk  HAM, BUMN, Mendiknas, Mengkofindo, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di tahun 2005, Presidenpun membentuk tim koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi (Timnas Tipikor) melalui Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2005. Timnas Tipikor terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diamanahkan untuk melakukan koordinasi antar lembaga dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya masing-masing. Tim ini memiliki target-target khusus terhadap penanganan beberapa kasus korupsi seperti layaknya lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya.-

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini