Secara etimologis, korupsi dalam bahasa Inggris corrupt yang artinya jahat, buruk, rusak.
Korupsi itu sendiri dalam bahasa Inggris coorruption yang artinya kecurangan.
Dalam bahasa latin, korupsi dari kata corruptio, kata kerjanya corrumpere artinya busuk,rusak, menggoyahkan,
memutar balik, menyogok. Namun dalam bahasa sehari-hari kadang-kadang korupsi
dikaitkan dengan kegiatan kehidupan sehar-hari yang merugikan, sehingga sering
orang menyebutnya dengan istilah : korupsi waktu, korupsi politik, dsb.
Sedianya, guna mengurangi dan sedapat-dapatnya menghilangkan
korupsi tanggal 9 Desember 2004, pemerintah telah menetapkannya sebagai hari
anti korupsi nasional, dan sekalian mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004
tentang percepatan pembrantasan korupsi. Inpres ini terdiri dari 10 instruksi
umum dan 11 instruksi khusus yang ditujukan ke beberapa instansi pemerintahan.
Tertujukan kepada hampir 500 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Untuk instansi khusus tertuju pada Mengko perekonomian, Menkeu, Bappenas, Menpan,
Menhuk HAM, BUMN, Mendiknas,
Mengkofindo, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di tahun 2005, Presidenpun membentuk tim koordinasi
pemberantasan tindak pidana korupsi (Timnas Tipikor) melalui Keputusan Presiden
nomor 11 tahun 2005. Timnas Tipikor terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diamanahkan untuk melakukan
koordinasi antar lembaga dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
masing-masing. Tim ini memiliki target-target khusus terhadap penanganan
beberapa kasus korupsi seperti layaknya lembaga-lembaga yang telah ada
sebelumnya.-
No comments:
Post a Comment