Sunday, January 13, 2013

Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara konstitusional yang diatur dalam pasal 24B UUD 1945. KY bukannya penyelenggara kekuasaan kehakiman seperti MA dan pradilan di bawahnya dan MK. Komisi Yudisial merupakan lembaga pengawasan eksternal. Komisi ini memiliki dua kewenangan :

1.      Mengusulkan pengangkatan hgakim agung
2.      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.

Komisi Yudisiala dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR memiliki tugas : melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung, Menetapkan calon Hakim Agung, mengajukan calon Hakim Agung ke DPR sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU nomor 2  tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial dalam rangka melaksanakan kewenangan pengawasan terhadap prilaku hakim dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta prilaku hakim, bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap pimpinan Mahkamah Agung dan/ atau Mahkamah Konstitusi  sesuai pasal 20 dan 21 UU no. 22 tahun  2004. Dalam melakukan pengawasan tersebut Komisi Yudisial :  1. Menerima laporan masyarakat tentang prilaku hakim.  2. Meminta lapoiran secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan prilaku hakim.  3. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.  4. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik prilaku hakim.  5. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi  dan disampaikan kepada MA dan/atau MK. Serta tembusannya kepada Presiden dan DPR.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini