Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara konstitusional
yang diatur dalam pasal 24B UUD 1945. KY bukannya penyelenggara kekuasaan
kehakiman seperti MA dan pradilan di bawahnya dan MK. Komisi Yudisial merupakan
lembaga pengawasan eksternal. Komisi ini memiliki dua kewenangan :
1.
Mengusulkan
pengangkatan hgakim agung
2.
Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
Komisi Yudisiala dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
kepada DPR memiliki tugas : melakukan pendaftaran calon Hakim Agung,
melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung, Menetapkan calon Hakim Agung,
mengajukan calon Hakim Agung ke DPR sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial dalam rangka melaksanakan kewenangan pengawasan
terhadap prilaku hakim dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat, serta prilaku hakim, bertugas mengajukan usul penjatuhan
sanksi terhadap pimpinan Mahkamah Agung dan/ atau Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 20 dan 21 UU no. 22 tahun 2004. Dalam melakukan pengawasan tersebut
Komisi Yudisial : 1. Menerima laporan
masyarakat tentang prilaku hakim. 2. Meminta
lapoiran secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan prilaku
hakim. 3. Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim. 4.
Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik
prilaku hakim. 5. Membuat laporan hasil
pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan
disampaikan kepada MA dan/atau MK. Serta tembusannya kepada Presiden dan DPR.
No comments:
Post a Comment