Thursday, July 26, 2012

SMP NEGERI 2 PUPUAN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003

SMP Negeri 2 Pupuan di Desa Wisata Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,  adalah salah satu dari kesekian sekolah yang punya kewajiban menjalankan amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional”, yang tujuannya agar setiap warga negara RI yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib dapat pendidikan dasar. Bantuan Oprasional Sekolah juga di dapatkan oleh SMP Negeri 2 Pupuan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajarnya. Tujuan dari BOS secara umum adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Tenaga pengajar di SMP Negeri 2 Pupuan 90% lebih adalah berijazah S1, sedangkan tenaga kependidikannya rata rata tamatan SMA dan sederajat yang berasal dari Belimbing, dan Sanda. Dibidang sarana SMP Negeri 2 Pupuan memiliki  1 buah Lab IPA, 1 buah Lab Komputer, dan 1 buah Lab Bahasa. Lab komputer dan Lab Bahasa masih menggunakan ruang kelas, karena hingga awal tahun pelajaran 2012/2013 gedung khusus untuk kedua lab tersebut belum di bangun, walaupun lahan/tempat membangun gedungnya sudah ada.- ( alamat : Jln. Raya Antosari – Pupuan, Km 15 Kabupaten Tabanan Kode Pos : 82163 Bali )








No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini