Friday, April 5, 2013

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),efektif per 1 Januari 2014.



Berbagai hal yang telah diprogramkan dan dijalankan oleh pemerintah, selaku penanggungjawab kesejahtraan masyarakat secara nasional. Tidak hanya dalam bidang pendidikan (pencerdasan kehidupan bangsa), dalam bidang usaha peningkatan taraf kesehatan masyarakatpun rupanya telah terpikirkan.


Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibidang kesehata, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai berlaku dalam waktu tak sampai setahun lagi. Sesuai amanat Undang-Undang pemerintah akan menjalankan JKN mulai 1 Januari 2014. Wakil presiden meminta kepada Menteri Kasehatan agar menyusun sebuah sistim informasi terpadu yang secara online terus memperbaharui basis data terperinci tentang pusat-pusat layanan kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas.  Sistim informasi kesehatan berisi data yang terperinci mengenai jumlah dokter, tenaga medis, persediaan obat, kapasitas dan lokasi  yang dilengkapi dengan koordinat geospasial dan foto terakhir. Berdasarkan data Kementerian kesehatan, untuk kapasitas rumah sakit misalnya, pemerintah akan menambah kapasitas 16.500 tempat tidur di tahun 2013 ini. Upaya pemenuhan dilakukan dengan menimbang tingkat utilitas rumah sakit di suatu daerah atau bed occupancy ratio (BOR).

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini