Berbagai hal yang telah diprogramkan dan dijalankan oleh
pemerintah, selaku penanggungjawab kesejahtraan masyarakat secara nasional.
Tidak hanya dalam bidang pendidikan (pencerdasan kehidupan bangsa), dalam
bidang usaha peningkatan taraf kesehatan masyarakatpun rupanya telah
terpikirkan.
Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibidang kesehata, atau
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai berlaku dalam waktu tak sampai
setahun lagi. Sesuai amanat Undang-Undang pemerintah akan menjalankan JKN mulai
1 Januari 2014. Wakil presiden meminta kepada Menteri Kasehatan agar menyusun
sebuah sistim informasi terpadu yang secara online terus memperbaharui basis
data terperinci tentang pusat-pusat layanan kesehatan, baik rumah sakit maupun
puskesmas. Sistim informasi kesehatan
berisi data yang terperinci mengenai jumlah dokter, tenaga medis, persediaan
obat, kapasitas dan lokasi yang dilengkapi
dengan koordinat geospasial dan foto terakhir. Berdasarkan data Kementerian
kesehatan, untuk kapasitas rumah sakit misalnya, pemerintah akan menambah
kapasitas 16.500 tempat tidur di tahun 2013 ini. Upaya pemenuhan dilakukan
dengan menimbang tingkat utilitas rumah sakit di suatu daerah atau bed
occupancy ratio (BOR).
No comments:
Post a Comment