Hati- hati merokok ditempat umum, dalam beberapa waktu kedepan para perokok tidak leluasa lagi menjalankan aksinya di tempat umum. Ada batasan-batasan yang ditetapkan berdasarkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Rokok.
FTCT adalah ketentuan pengendalian rokok yang pertama kali
disponsori World Health Organization
(WHO). Perjanjian ini ditujukan untuk menekan tingkat kematian dan
kesakitan berkaitan dengan tembakau. Tujuan utama konvensi ini adalah untuk
menyelamatkan bermiliar jiwa dan melindungi kesehatan generasi mendatang. Salah
satu caranya adalah mengendalikan iklan rokok/tembakau,sponsorship dan promosi,
membuat ketentuan-ketentuan mengenai pelabelan dan udara bersih serta
memperkuat Undang-Undang mengenai penyelundupkan rokok atau tembakau.
Rokok memang menjadi persoalan yang delematis, industri rokok
mempekerjakan banyak tenaga kerja. Akan tetapi di sisi lain rokok merupakan
produk yang membahayakan kesehatan. Mengenai efek / tingkat kematian akibat
rokok di dunia masih lumayan tinggi. Setiap tahunnya terjadi 5 juta kematian.
Jika tindakan tidak segera diambil, kematian akibat rokok akan terus meningkat
menjadi diatas 10 juta pertahun setelah
tahun 2013.
No comments:
Post a Comment