Sesungguhnya yang namanya melakukan korupsi itu amat indah
enak terasa, buktinya bolah anda perhatikan di berbagai media cetak sejenis
surat kabar atau majalah para pelaku korupsi itu digambarkan dengan gambar yang
jenaka. Jenaka karena sebagai artisnya adalah tikus berdasi bermain ria dibawah
meja dan kursi, kadang-kadang digambarkan diantara tumpukan uang, demikian
kurang lebih. Dan tiada terpungkiri faktapun telah banyak tersaji dan
tersodorkan, bahwasanya Indonesia adalah tempat berkembang biaknya dengan subur
yang jenaka-jenaka tadi. Mungkin karena Indonesia negara tropis sampai-sampai
tikus berdasipun dapat membiak cepat. Ironis memang.
Gratifikasi, demikian namanya. Gratifikasi sesuai dengan
pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
meliputi : pemberian uang, barang, rabat (potongan harga),komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan Cuma-Cuma, dan fasiltas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan
pejabat penyelenggara negara. Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi
terancam pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 200 juta dan terbanyak
1 milyar rupiah. Kesadaran untuk memahami ancaman gratifikasi memang masih
rendah, karena tidak ada ancaman yang lebih berat lagi. Sesungguhnya
gratifikasi tidak boleh dikatakan ringan, karena ancamannya dapat hingga seumur
hidup dibanding dengan suap yang hanya 5 tahun, karena gratifikasi merupakan
delik korupsi.--
No comments:
Post a Comment