Monday, January 14, 2013

Dapat Komisi, itupun korupsi



Sesungguhnya yang namanya melakukan korupsi itu amat indah enak terasa, buktinya bolah anda perhatikan di berbagai media cetak sejenis surat kabar atau majalah para pelaku korupsi itu digambarkan dengan gambar yang jenaka. Jenaka karena sebagai artisnya adalah tikus berdasi bermain ria dibawah meja dan kursi, kadang-kadang digambarkan diantara tumpukan uang, demikian kurang lebih. Dan tiada terpungkiri faktapun telah banyak tersaji dan tersodorkan, bahwasanya Indonesia adalah tempat berkembang biaknya dengan subur yang jenaka-jenaka tadi. Mungkin karena Indonesia negara tropis sampai-sampai tikus berdasipun dapat membiak cepat. Ironis memang.


Gratifikasi, demikian namanya. Gratifikasi sesuai dengan pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi meliputi : pemberian uang, barang, rabat (potongan harga),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasiltas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 200 juta dan terbanyak 1 milyar rupiah. Kesadaran untuk memahami ancaman gratifikasi memang masih rendah, karena tidak ada ancaman yang lebih berat lagi. Sesungguhnya gratifikasi tidak boleh dikatakan ringan, karena ancamannya dapat hingga seumur hidup dibanding dengan suap yang hanya 5 tahun, karena gratifikasi merupakan delik korupsi.--


No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini