Sunday, October 21, 2012

Bantuan Operasional Sekolah [ BOS ]

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional  non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang mana merupakan jadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam dana BOS biaya pendidikan di bagi menjadi tiga jenis : biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan /pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik.
1.      Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi > Biaya inventasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya Operasi : terdiri dari biaya personalia, yang terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan dan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Bantuan Biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Bea Siswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
2.      Biaya pelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau pengeloaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara / satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
3.      Biaya pribadi peserta didik adalah biaya personal yang meliputi  biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk biaya mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SLTP. Program bantuan operasional sekolah yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan besar dalam percepatan pencapaian program Wajib Belajar 9 tahun, karena demikian sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan orientasi dari program BOS. Program BOS kini bukan hanya untuk mempertahankan APK, tapi juga telah berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, dan diharapkan menjadi pilar utama untuk mewujudkan pendidikan gratis di pendidikan dasar.


Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk ;
a.      Menggratiskan semua siswa SD dan SMP Negeri dari biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
b.      Menggratiskan semua siswa miskin dari segala pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun suasta.
c.       Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.  

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini