Friday, October 26, 2012

Akte kelahiran bagi seorang anak




Surat akte kelahiran merupakan identitas kepastian hukum serta alat perlindungan hukum bagi status seorang anak.


Akte lahir berguna untuk mengurus berbagai kepentingan selama manusia itu hidup, mulai dari prasyarat pendaftaran masuk sekolah, pembuatan KK (Kartu Keluarga), melamar pekerjaan, prasyarat pembuatan paspor,untuk mendaftar nikah di KUA kelak ketika anak itu dewasa, untuk membuat assuransi dan mengurus tunjangan hidup, dana pensiun, untuk melaksanakan pergi haji, serta untuk kepengurusan pembagian hak ahli waris.

Betapa pentingnya fungsi dan kegunaan akte kelahiran tersebut. Jadi, bisa di bayangkan ketika seorang anak lahir di luar pernikahan resmi dan ia tidak mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau anak tersebut lahir dari pernikahan sirri. Maka, sudah di pastikan anak tersebut tidak bisa mengurus pembuatan akte kelahiran karena status hukumnya belum jelas, karena tidak ada pernikahan yang di catatkan dalam arsip catatan sipil sebelumnya.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa syarat pembuatan akte lahir itu harus di lengkapi dengan buku nikah kedua orangtuanya (ayah dan ibu biologis) selain Surat Keterangan Lahir dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan. Dimana, ketetapan tentang ini sudah di atur dalam UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan Jika “anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi maka hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”

Namun, isi ketetapan UU tersebut di anggap mendriskriminasikan hak bagi seorang anak. Tentunya kita sepakat jika anak yang terlahir di dunia ini semua suci. Jikapun ada dogma anak haram yang berkembang dalam masyarakat karena ulah prilaku ayah dan ibu biologisnya. Itu masalah yang berbeda. Rasanya anak tidak berkewajiban menanggung dosa dan hinaan di dunia ini karena kesalahan kedua orangtuanya.



No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini