1. Memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan
menyediakan pelayanan kesehatan yang pembiayaannya di subsidi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota bagi masyarakat yang
membutuhkan pelayanan diluar yang telah memiliki jaminan kesehatan.
2.
Meningkatkan IPM Provinsi Bali Nomor 16 dari 33 Provinsi
Tujuan ;
1.
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan
masyarakat
2.
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Bali
3.
Pengelolaan keuangan yang transparant dan akuntabel
Jaminan Kesehatan Bali Mandara mencakup 4
(empat ) aspek :
1.
Regulasi
2.
Kepesertaan
3.
Pelayanan kesehatan
4.
Pembiayaan
Dalam penyelenggaraannya Jaminan Kesehatan
Bali Mandara dengan regulasi :
a.
Peraturan Gubernur Bali No. 20 tahun 2011 tentang “besaran
biaya pelayanan kesehatan dan formularium obat Jaminan Kesehatan Bali Mandara di Rumah Sakit”.
b. Peraturan Gubernur Bali No. 21 tahun 2011 tentang “besaran
biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Bali Mandara di Puskesmas
dan Jaringannya”
c.
Peraturan Gubernur Bali No. 7 tahun 2012 tentang “Pedoman
Penyelenggaraan JKBM”
Kepesertaan JKBM (Jaminan Kesehatan Bali
Mandara) : masyarakat Bali yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.
Persyaratan menjadi
peserta JKBM, mendaftar diri ke Banjar dengan menyerahkan ;
1. Foto copy kartu KK
2. Foto copy KTP anggauta yang akan dijamin JKBM
3. Foto copy surat kelahiran bagi bayi
4. Surat Keterangan belum/tidak memiliki Jaminan Kesehatan
dari Kepala Desa / Perbekel
Pada masa transisi :
a.
Identitas peserta untuk mendapatkan pelayanan JKBM di
Puskesmas dan jaringan adalah dengan menunjukkan identitas asli dan menyerahkan
:
1. Foto copy KTP Bali
bagi masyarakat yang berumur 17 tahun keatas
2. Foto copy KK bagi
yang berumur di bawah 17 tahun
3. Bayi (berumur
kurang dari 1 tahun) menyerahkan foto copy identitas orang tua dan surat
keterangan kelahiran
4. Masyarakat yang
mengalami kelainan jiwa dapat menggunakan foto copy surat keterangan mengalami
kelainan jiwa dari kelian banjar atau kepala
desa.
5.
Foto copy E-JKBM
dan kartu KK bagi yang memiliki kartu E-JKBM
b. Identiatas peserta untuk mendapatkan pelayanan JKBM di
Rumah Sakit adalah dengan menunjukkan identitas asli dan menyerahkan:
a.
Foto copy KTP Bali
bagi masyarakat yang berumur 17 tahun keatas
b.
Foto copy KK bagi
yang berumur di bawah 17 tahun
c.
Bayi (berumur
kurang dari 1 tahun) menyerahkan foto copy identitas orang tua dan surat
keterangan kelahiran.
d. Masyarakat yang
mengalami kelainan jiwa dapat menggunakan foto copy surat keterangan mengalami
kelainan jiwa dari kelian banjar atau Kepala Desa
e.
Foto copy surat
keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan dari kepala desa/ lurah
f.
Foto copy E-JKBM
dan kartu KK bagi yang memiliki kartu E-JKBM
g.
Bagi pasien non
emergency menyerakan surat rujukan
Setelah Masa Transisi ;
Identitas peserta JKBM untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit jejaring
JKBM adalah :
1.
Dengan menunjukkan Kartu Elektrik JKBM bagi peserta yang
membawa kartu elektronik JKBM
2.
Peserta yang tidak membawa kartu elektronik JKBM dengan
menyerahkan foto copy KTP atau KK
3.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam data
base/terjadi mutasi maka mengikuti prosedur kepesertaan, namun pelayanan tetap
dilakukan
Mutasi Peserta JKBM
1.
Mati / pindah alamat KTP
a. Melaporkan diri ke
Dinkes Kabupaten/kota asal semula dan menyerahkan kartu E-JKBM
b. Dinkes
Kabupaten/kota melaporkan ke UPT JKBM dan menyerahkan kartu E-JKBM untuk
dirubah/validasi
2.
Belum masuk dalam data base (lahir, tidak terdaftar)
a. Mengikuti prosedur
pendaftaran peserta , atau
b. Bila
emergency/sakit >> Puskesmas dan Rumah Sakit tetap melayani, peserta
diminta menyerahkan kartu E-JKBM bagi
yang memiliki dan foto copy persyaratan peserta
c. Pusekesmas/Rumah
Sakit menyerahkan berkas-berkas dimaksud ke Tim Pengelola JKBM di Dinkes
Kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke UPT JKBM untuk merubah kontens atau
mencetak kartu.
PERHATIAN
1. Pegawai Negeri, TNI/Polri, Pegawai Swasta yang sudah
masuk Jamsostek tidak mendapat jaminan kesehatan Bali Mandara kecuali anak ke 3
dan seterusnya
2.
Jika ada warga dengan pekerjaan seperti diatas menerima
kartu E-JKBM agar dikembalikan ke Puskesmas setempat untuk selanjutnya berobat
menggunakan jaminan yang sudah dimiliki (Askes, Asabri, Jamsostek)
Mulai tahun 2011, peserta JKBM dilengkapi
dengan kartu elektronik JKBM, dan telah didistribusikan oleh :
a.
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali melalui
Pemerintahan di kecamatan yang dilengkapi dengan foto copy database
masing-masing kecamatan untuk mempermudah pendistribusian kartu oleh kecamatan.
b.
Dari kecamatan diteruskan ke desa dan dari desa ke
banjar, untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
Paket Pelayanan Kesehatan yang diterima di
Puskesmas
1.
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada
Puskesmas dan jaringannya baik dalam maupun luar gedung.
2.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada
Puskesmas perawatan
3. Persalinan normal yang dilakukan di Puskesmas non
perawatan/bidan di desa/polindes/di rumah pasien/praktek bidan swasta
4.
Pelayanan gawat darurat (emergency)
Paket Pelayanan Kesehatan yang diterima di
Rumah Sakit
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dilaksanakan pada
Puskesmas yang menyediakan pelayanan spesialistik dan di poliklinik
spesialistik Rumah Sakit
b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) , dilaksanakan pada
ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah
c.
Pelayanan gawat darurat (emergency)
Pelayanan yang
dibatasi :
a.
Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan
lensa koreksi minimal +1 / -1 dengan nilai maksimal 200.000 berdasarkan resep
dokter
b.
Intra Ocular Lens (IOL), diberi penggantian sesuai resep
dari dokter spesialis mata dengan nilai maksimal 300.000, untuk operasi katarak
SICS dan maksimal Rp.1.000.000, untuk operasi katarak dengan metode phaeco dan
bola mata palsu maksimal Rp. 400.000
c.
Pelayanan penunjang diagnostik canggih, pelayanan ini
diberikan hanya pada kasus-kasus life-saving dan kebutuhan penegakan diagnosa
yang amat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh komite medik
d.
Terapi hemodialisa diberikan maksimal sebanyak 6 kali
untuk kasus baru
e.
Biaya transportasi hanya untuk pasien emergency dari Nusa
Penida dan visite Dokter spesialis ke Nusa Penida.
Pelayanan yang tidak dijamin oleh JKBM
1.
Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
(sesuai pedoman)
2.
Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
3.
General Check Up
4.
Prothesis gigi tiruan
5.
Operasi jantung
6.
Pengobatan alternatif (antara lain akupuntur), pengobatan
tradisional dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
7. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam
upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
8.
Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana
alam
9.
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti
sosial.
10.
Pelayanan kesehatan canggih (kedokteran nuklir,
transplantasi organ)
11.
Pembersihan karang gigi
dan usaha meratakan gigi
12.
Ketergantungan obat-obatan
13.
Sirkumsisi
14.
Anti Retro Viral (ARV)
15.
Cacat bawaan
16.
Biaya autopsi atau biaya visum
17.
Chemoterapi
18.
Kecelakaan lalulintas
19.
Percobaan bunuh diri
NB :
Operator JKBM Puskesmas Pupuan II > Adhie Listiana (Adhie Ana )
No comments:
Post a Comment