Monday, August 6, 2012

JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara)





Latar Belakang :
1. Memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang pembiayaannya  di subsidi oleh Pemerintah Provinsi  dan Kabupaten/kota bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan diluar yang telah memiliki jaminan kesehatan.
2.      Meningkatkan IPM Provinsi Bali Nomor 16 dari 33 Provinsi
Tujuan ;
1.      Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat
2.      Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bali
3.      Pengelolaan keuangan yang transparant dan akuntabel
Jaminan Kesehatan Bali Mandara mencakup 4 (empat ) aspek :
1.      Regulasi
2.      Kepesertaan
3.      Pelayanan kesehatan
4.      Pembiayaan
Dalam penyelenggaraannya Jaminan Kesehatan Bali Mandara dengan regulasi :
a.      Peraturan Gubernur Bali No. 20 tahun 2011 tentang “besaran biaya pelayanan kesehatan dan formularium obat Jaminan  Kesehatan Bali Mandara di Rumah Sakit”.
b.     Peraturan Gubernur Bali No. 21 tahun 2011 tentang “besaran biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Bali Mandara di Puskesmas dan Jaringannya”
c.       Peraturan Gubernur Bali No. 7 tahun 2012 tentang “Pedoman Penyelenggaraan JKBM”
Kepesertaan JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara) : masyarakat Bali yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.
Persyaratan menjadi peserta JKBM, mendaftar diri ke Banjar dengan menyerahkan ;
1.      Foto copy kartu KK
2.      Foto copy KTP anggauta yang akan dijamin JKBM
3.      Foto copy surat kelahiran bagi bayi
4.      Surat Keterangan belum/tidak memiliki Jaminan Kesehatan dari Kepala Desa / Perbekel
Pada masa transisi :
a.      Identitas peserta untuk mendapatkan pelayanan JKBM di Puskesmas dan jaringan adalah dengan menunjukkan identitas asli dan menyerahkan :
1.      Foto copy KTP Bali bagi masyarakat yang berumur 17 tahun keatas
2.      Foto copy KK bagi yang berumur di bawah 17 tahun
3.  Bayi (berumur kurang dari 1 tahun) menyerahkan foto copy identitas orang tua dan surat keterangan kelahiran
4.  Masyarakat yang mengalami kelainan jiwa dapat menggunakan foto copy surat keterangan mengalami kelainan jiwa dari kelian banjar atau kepala  desa.
5.      Foto copy E-JKBM dan kartu KK bagi yang memiliki kartu E-JKBM
b.      Identiatas peserta untuk mendapatkan pelayanan JKBM di Rumah Sakit adalah dengan menunjukkan identitas asli dan menyerahkan:
a.      Foto copy KTP Bali bagi masyarakat yang berumur 17 tahun keatas
b.      Foto copy KK bagi yang berumur di bawah 17 tahun
c.       Bayi (berumur kurang dari 1 tahun) menyerahkan foto copy identitas orang tua dan surat keterangan kelahiran.
d. Masyarakat yang mengalami kelainan jiwa dapat menggunakan foto copy surat keterangan mengalami kelainan jiwa dari kelian banjar atau Kepala Desa
e.      Foto copy surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan dari kepala desa/ lurah
f.        Foto copy E-JKBM dan kartu KK bagi yang memiliki kartu E-JKBM
g.      Bagi pasien non emergency menyerakan surat rujukan
Setelah Masa Transisi ;
Identitas peserta JKBM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit jejaring JKBM adalah :
1.      Dengan menunjukkan Kartu Elektrik JKBM bagi peserta yang membawa kartu elektronik JKBM
2.      Peserta yang tidak membawa kartu elektronik JKBM dengan menyerahkan foto copy KTP atau KK
3.      Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam data base/terjadi mutasi maka mengikuti prosedur kepesertaan, namun pelayanan tetap dilakukan
Mutasi Peserta JKBM
1.      Mati / pindah alamat KTP
a.      Melaporkan diri ke Dinkes Kabupaten/kota asal semula dan menyerahkan kartu E-JKBM
b.   Dinkes Kabupaten/kota melaporkan ke UPT JKBM dan menyerahkan kartu E-JKBM untuk dirubah/validasi
2.      Belum masuk dalam data base (lahir, tidak terdaftar)
a.      Mengikuti prosedur pendaftaran peserta , atau
b. Bila emergency/sakit >> Puskesmas dan Rumah Sakit tetap melayani, peserta diminta menyerahkan kartu E-JKBM  bagi yang memiliki dan foto copy persyaratan peserta
c.   Pusekesmas/Rumah Sakit menyerahkan berkas-berkas dimaksud ke Tim Pengelola JKBM di Dinkes Kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke UPT JKBM untuk merubah kontens atau mencetak kartu.
PERHATIAN
1.  Pegawai Negeri, TNI/Polri, Pegawai Swasta yang sudah masuk Jamsostek tidak mendapat jaminan kesehatan Bali Mandara kecuali anak ke 3 dan seterusnya
2.      Jika ada warga dengan pekerjaan seperti diatas menerima kartu E-JKBM agar dikembalikan ke Puskesmas setempat untuk selanjutnya berobat menggunakan jaminan yang sudah dimiliki (Askes, Asabri, Jamsostek)
Mulai tahun 2011, peserta JKBM dilengkapi dengan kartu elektronik JKBM, dan telah didistribusikan oleh :
a.      Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali melalui Pemerintahan di kecamatan yang dilengkapi dengan foto copy database masing-masing kecamatan untuk mempermudah pendistribusian kartu oleh kecamatan.
b.   Dari kecamatan diteruskan ke desa dan dari desa ke banjar, untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
Paket Pelayanan Kesehatan yang diterima di Puskesmas
1.      Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya baik dalam maupun luar gedung.
2.      Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas perawatan
3. Persalinan normal yang dilakukan di Puskesmas non perawatan/bidan di desa/polindes/di rumah pasien/praktek bidan swasta
4.      Pelayanan gawat darurat (emergency)
Paket Pelayanan Kesehatan yang diterima di Rumah Sakit
a.  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dilaksanakan pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan spesialistik dan di poliklinik spesialistik Rumah Sakit
b.     Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) , dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah
c.       Pelayanan gawat darurat (emergency)
Pelayanan yang dibatasi :
a.   Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1 / -1 dengan nilai maksimal 200.000 berdasarkan resep dokter
b.      Intra Ocular Lens (IOL), diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialis mata dengan nilai maksimal 300.000, untuk operasi katarak SICS dan maksimal Rp.1.000.000, untuk operasi katarak dengan metode phaeco dan bola mata palsu maksimal Rp. 400.000
c.       Pelayanan penunjang diagnostik canggih, pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus life-saving dan kebutuhan penegakan diagnosa yang amat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh komite medik
d.      Terapi hemodialisa diberikan maksimal sebanyak 6 kali untuk kasus baru
e.      Biaya transportasi hanya untuk pasien emergency dari Nusa Penida dan visite Dokter spesialis ke Nusa Penida.
Pelayanan yang tidak dijamin oleh JKBM
1.      Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan (sesuai pedoman)
2.      Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
3.      General Check Up
4.      Prothesis gigi tiruan
5.      Operasi jantung
6.     Pengobatan alternatif (antara lain akupuntur), pengobatan tradisional dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
7.   Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
8.      Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
9.      Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
10.  Pelayanan kesehatan canggih (kedokteran nuklir, transplantasi organ)
11.  Pembersihan karang gigi  dan usaha meratakan gigi
12.  Ketergantungan obat-obatan
13.  Sirkumsisi
14.  Anti Retro Viral (ARV)
15.  Cacat bawaan
16.  Biaya autopsi atau biaya visum
17.  Chemoterapi
18.  Kecelakaan lalulintas
19.  Percobaan bunuh diri

NB :

Operator JKBM Puskesmas Pupuan II  > Adhie Listiana (Adhie Ana )

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini