PIHAK KEMENDAGRI AKAN SEGERA
KOREKSI QANUN BENDERA ACEH
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyampaikan koreksi kepada pemerintah dan DPR terkait qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang dan Bendera Aceh. Pasalnya, bendera dan lambang Provinsi Aceh menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga dinilai bertentangan dengan aturan perundangan.
Seperti dikutip BBC, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Selasa (2/4), menyampaikan, "Kami minta ada koreksi pada lambang, itu kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 mengamanatkan lambang itu tidak boleh menyerupai lambang separatis. Kalau lambang itu mengambil lambang GAM, kan kita tahu GAM seperti apa kondisinya."
Menurut Gamawan, rencana penyampaian koreksi tersebut merupakan cara persuasif dan komunikatif untuk menghormati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurutnya, jika dalam waktu tujuh hari koreksi tidak diindahkan, maka mereka bisa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan qanun atau Perda yang disahkan pada akhir bulan lalu itu.
Sebelumnya, Presiden RI telah meminta persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya dan tidak berkepanjangan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tetap bersikukuh bahwa aturan tentang bendera dan lambang yang telah mereka sahkan tidak melanggar aturan yang ada di atasnya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh, Edrian, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait rencana pemerintah di Jakarta yang akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika nantinya mereka tetap bersikukuh dengan pendapat hukumnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyampaikan koreksi kepada pemerintah dan DPR terkait qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang dan Bendera Aceh. Pasalnya, bendera dan lambang Provinsi Aceh menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga dinilai bertentangan dengan aturan perundangan.
Seperti dikutip BBC, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Selasa (2/4), menyampaikan, "Kami minta ada koreksi pada lambang, itu kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 mengamanatkan lambang itu tidak boleh menyerupai lambang separatis. Kalau lambang itu mengambil lambang GAM, kan kita tahu GAM seperti apa kondisinya."
Menurut Gamawan, rencana penyampaian koreksi tersebut merupakan cara persuasif dan komunikatif untuk menghormati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurutnya, jika dalam waktu tujuh hari koreksi tidak diindahkan, maka mereka bisa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan qanun atau Perda yang disahkan pada akhir bulan lalu itu.
Sebelumnya, Presiden RI telah meminta persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya dan tidak berkepanjangan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tetap bersikukuh bahwa aturan tentang bendera dan lambang yang telah mereka sahkan tidak melanggar aturan yang ada di atasnya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh, Edrian, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait rencana pemerintah di Jakarta yang akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika nantinya mereka tetap bersikukuh dengan pendapat hukumnya.
Sumber
> sebuah status FB, akun Orbon
Mangku Angin
No comments:
Post a Comment