Wednesday, March 27, 2013

Semoga aza sesuai rencana (dunia pendidikan)



Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 s.d 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sedangkan pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah  mejamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarkan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.



Sekolah Gratis dari HIPMI dan Gerindra

Di Indonesia sekarang pendidikan yang berkualitas hanya didapatkan oleh orang-orang yang berkecukupan ekonomi saja. Hal inilah yang menggerakkan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) BPC Malang bekerja sama dengan Yayasan Baitun- Nubuwwah dan didukung oleh Partai Gerinda membuat sekolah gratis dari tingkat dasar hingga SMA. Sekolah yang direncanakan menggunakan tanah Yayasan seluas 1 hektar ini, nantinya diharapkan bisa membantu warga kurang mampu yang memang butuh akan pendidikan yang berkualitas dan gratis.

Prof. Dr Ir Suhardi. M.Sc: "Bahwa pendidikan adalah hak semua warga tidak terkecuali warga yang ada di desa. Dasar pendidikan yang berkualitas adalah awal dari berkembangnya kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara. Kalau hanya pinter dan tidak punya dasar pendidikan yang berkualitas hanya akan pinter korupsi.” (Malang-Online)

Sumber >  status FB, akun  :  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini