Friday, March 22, 2013

Lembaga bantuan hukum


Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum difungsikan untuk menghindari segala bentuk prilaku sewenang-wenang, penindasan, perampasan hak, dan yang lainnya yang dapat merugikan bahkan menyengsarakan seseorang atau masyarakat. Perlindungan hukum juga didasari oleh faktor bahwa manusia pada kakekatnya adalah sama, yakni sebagai mahluk Tuhan. Karenanya siapapun yang bersalah atau melakukan pelanggaran  hukum harus mendapatkan sanksi hukum. Semua yang mesti diperlakukan sama di hadapan hukum.


Untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di kalangan masyarakat, maka berdirilah lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum pada hakekatnya adalah pelayanan hukum (legal service) yang diberikan oleh penasehat hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum. Selain itu pembelaan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa sejak ia ditangkap / ditahan hingga dengan didapatnya putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bantuan hukum meliputi : suatu pelayanan hukum, diberikan oleh penasehat hukum, dalam upaya memberikan perlindungan hukum/pembelaan hukum, terhadap hak asasi tersangka ; dan sejak ditangkap sampai dengan adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekutan hukum tetap.


Dalam persoalan bantuan hukum, yang dibela bukanlah kesalahan tersangka atau terdakwa, melainkan hak-hak asasinya. Semua ditujukan agar seseorang yang dituduh bersalah akan terhindar dari kemungkinan tindakan dan perlakuan sewenang-sewenang  dari pihak aparat penegak hukum. Panehat hukum memiliki kedudukan yang amat penting dalam memberikan pembelaan hukum kepada terdakwa di persidangan. Terdakwa akan merasa terlindungi, atas pembelaan hukum dari penasehat hukumnya. Dengan demikian ia berharap dapat perlindungan hukum, baik dalam perkara perdana maupun perdata yang sedang dihadapinya.-

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini