Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebaliknya, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada warga
negaranya. Perlindungan hukum difungsikan untuk menghindari segala bentuk
prilaku sewenang-wenang, penindasan, perampasan hak, dan yang lainnya yang
dapat merugikan bahkan menyengsarakan seseorang atau masyarakat. Perlindungan
hukum juga didasari oleh faktor bahwa manusia pada kakekatnya adalah sama,
yakni sebagai mahluk Tuhan. Karenanya siapapun yang bersalah atau melakukan
pelanggaran hukum harus mendapatkan
sanksi hukum. Semua yang mesti diperlakukan sama di hadapan hukum.
Untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di kalangan
masyarakat, maka berdirilah lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum pada
hakekatnya adalah pelayanan hukum (legal service) yang diberikan oleh penasehat
hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum. Selain itu pembelaan terhadap
hak asasi tersangka atau terdakwa sejak ia ditangkap / ditahan hingga dengan
didapatnya putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bantuan hukum meliputi : suatu pelayanan hukum, diberikan oleh penasehat hukum,
dalam upaya memberikan perlindungan hukum/pembelaan hukum, terhadap hak asasi
tersangka ; dan sejak ditangkap sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
sudah memiliki kekutan hukum tetap.
Dalam persoalan bantuan hukum, yang dibela bukanlah kesalahan
tersangka atau terdakwa, melainkan hak-hak asasinya. Semua ditujukan agar
seseorang yang dituduh bersalah akan terhindar dari kemungkinan tindakan dan
perlakuan sewenang-sewenang dari pihak
aparat penegak hukum. Panehat hukum memiliki kedudukan yang amat penting dalam
memberikan pembelaan hukum kepada terdakwa di persidangan. Terdakwa akan merasa
terlindungi, atas pembelaan hukum dari penasehat hukumnya. Dengan demikian ia
berharap dapat perlindungan hukum, baik dalam perkara perdana maupun perdata
yang sedang dihadapinya.-
No comments:
Post a Comment