Wednesday, October 17, 2012

Sepenggal tentang “ Narkoba “

Didorong oleh rasa ingin tahu, ingin mencoba atau ingin mengkonsumsi/memakai umumnya menjadi awal seseorang kecanduan narkoba.  Setelah dapat merasakan berikutnya tidaklah sulit seseorang ditawari yang namanya narkoba. Generasi muda yang menjadi korban para pengedar narkoba ini yang mana sudah tentu merugikan bangsa dan negara. Ada media yang menginformasikan bahwa pada suatu kota dan menurut info dari rumah sakit ketergantungan akan obat yang namanya narkoba umumnya berusia 15 s.d 24 tahun, banyak yang masih aktif di tingkat SLTP dan SLTA ada juga di perguruan tinggi. Umumnya para anak muda itu ditawari , dubujuk, ada juga karena lantaran tekanan seseorang atau kelompok.

Upaya pencegahan hendaknya dilakukan sedini mungkin , saat anak masih di bangku SD, SLTP, dan SLTA, sebagai upaya yang berkelanjutan. Pencegahannya bukan semata-mata informasi mengenai bahaya narkoba, namum hendaknya lebih dari itu misalnya memberikan ketrampilan psikososial kepada anak agar bersikap dan berperilaku positif, mengenai situasi penawaran / ajakan dan terampil menolak tawaran / ajakan tersebut.

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah prilaku manusia, bukan semata-mata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Sebagai masalah prilaku banyak faktor yang mempengaruhinya. Karena itulah informasi mengenai bahaya narkoba kepada anak-anak dan remaja, tanpa usaha mengubah prilakunya dengan memberikan ketrampilan yang diperlukan, kurang berguna. Bahkan dikhawatirkan terjadi efek sebaliknya, yakni meningkatkan keingintahuan / keinginan mencoba pada anak dan remaja

Mencegah berarti mencegah seseorang memakai narkoba ketika ada yang menawarkan dengan melatih ketrampilan psikososial dan mengambangkan rasa percaya diri/PD. Mencegah artinya memperkuat daya tangkal individu, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Mencegah pemakai pemula melanjutkan pemakaiannya merupakan pencegahan sekunder. Kita semua tahu jauh lebih baik mencegah ketimbang mengobatinya. Namun pencegahan sering kali diartikan secara sempit dengan pemberian informasi/penyuluhan semata-mata dengan cara menakut-nakuti tentang bahayanya dan sering dilakukan secara massal.

Narkoba ( narkotika, psikotropika, dan obat terlarang ) adalah istilas penegak hukum dan masyarakat. Narkoba dikatakan berbahaya, karena tidak aman digunakan manusia . Karena itulah penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda. Narkoba adalah obat/bahan/zat yang bukan tergolong makanan. Bila diminum/ diisap / dihirup/ ditelan / disuntikkan akan berpengaruh pada kerja otak ( susunan saraf pusat ) dan akhirnya menyebabkan ketergantungan. Pada akhirnya kerja otak berubah ( meningkat/menurun ), demikian juga fungsi vital organ tubuh yang lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lainnya.  Narkoba yang ditelan masuk ke lambung, ke pembuluh darah. Jika diisap atau dihirup zat diserap ke pembuluh darah lewat saluran hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan langsung masuk ke aliran darah dan akhirnya darah membawa zat itu ke otak.-

No comments:

Post a Comment