UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1985
Tentang
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya
adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia,
kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk
berserikat atau berorganisasi
dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya
masing-masing
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a memerlukan
upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif
seluruh lapisan
masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan
kesadaran kehidupan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945,
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk
menyalurkan pendapat dan
pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia, mempunyai
peranan yang sangat penting dalam meningkatkan
keikutsertaan secara aktif seluruh
lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila
berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan
persatuan dan kesatuan
bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional
sebagai pengamalan
Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan
nasional;
d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha
pemantapan penghayatan dan
pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka
Organisasi Kemasyarakatan
perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka
dalam rangka meningkatan
peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan
nasional, dipandang perlu
untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
Dengan persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi
Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi,
fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam
pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila
sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas
dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing
sesuai dengan sifat
kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dalam pasal Anggaran
Dasarnya.
BAB III
FUNGSI, HAK,
DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam
usaha mewujudkan tujuan
organisasi:
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana
komunikasi sosial timbal balik
antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan,
dan antara Organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik,
Badan Permusyawaratan/
Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a.melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan
organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar
1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,
Organisasi Kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan
yang sejenis.
BAB IV
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi
anggota Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan ditetapkan
dalam Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi
Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat
Organisasi
Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan
ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan Bangsa dan
Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya
dibekukan masih tetap
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
maka Pemerintah dapat
membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan
yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7,
dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan,
dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
serta ideologi,
paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi
Kemasyarakatan yang sudah ada
diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan
ketentuan Undang-undang ini, yang
harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
setelah tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini
dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Repubhk
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
1985
TENTANG
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, perlu
dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada
hakekatnya merupakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana
tersebut di atas, maka
pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut,
maka terdapat dua
masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan
nasional menuntut
keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat
Warganegara Republik Indonesia.
Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan
Pancasila, maka
keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan
kesetiaan bangsa Indonesia
terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
nasional adalah wajar.
Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya
ditumbuhkan, mengingat pembangunan
adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan pendekatan ini, usaha
untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga
merupakan upaya untuk
memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang
berorientasi kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi
Kemasyarakatan, sehingga
pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada
pencapaian dua sasaran pokok,
yaitu :
1. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu
memberikan pendidikan
kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia
dan masyarakat Indonesia
untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan
mampu berperan secara
berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau
berorganisasi bagi masyarakat
Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan
aspirasinya dalam pembangunan
nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28
Undang-Undang Dasar
1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila,
dan tujuan serta
subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat
Warganegara Republik Indonesia
yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi
Kemasyarakatan juga
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan
nasional untuk mencapai
masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan
Pancasila, maka agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber
motivasi dan inspirasi
bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat
terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi
Organisasi Kemasyarakatan tidaklah
berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama
tidak mungkin di-Pancasilakan;
antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi
Kemasyarakatan yang dibentuk
atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan
menjabarkannya dalam program
masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan
dengan semakin meningkat dan
meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan
kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam
kehidupan pribadi maupun
kehidupan sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang
merupakan perwujudan
kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya. Dengan
Organisasi
Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu
meningkatkan keikutsertaan
secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia
dalam pembangunan nasional,
maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan
adalah kesuka-relaan
dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat
Warganegara Republik
Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung
dalam Organisasi
Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih
dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu
kesamaan kegiatan, profesi,
fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota
masyarakat Warganegara
Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari
Warganegara Republik Indonesia
dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian
Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya
tunduk kepada ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah
seperti Praja Muda
Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri), dan lain sebagainya,
serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warganegara
Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang
perekonomian seperti Koperasi,
Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk
dalam pengertian Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan
Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga
berkewajiban untuk menjadikan
Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya
dalam setiap kegiatan.
Pasal 2
Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata
"dasar", "landasan", "pedoman
pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai pengertian
yang sama dengan asas.
Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang
rumusannya tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi
Kemasyarakatan harus dipegang
teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam
memperjuangkan tercapainya tujuan
dan dalam melaksanakan program masing-masing.
Pasal 3
Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan
masing-masing, yang sesuai
dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan Undangundang
ini. Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi
Kemasyarakatan dapat
menetapkan programkegiatanyangdikehendaki. Yang penting
adalah, bahwa tujuan dan
program yang dikehendaki dan ditetapkannya itu harus
tetap berada dalam rangka
mencapai TujuanNasional. Yang dimaksud dengan
"tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945"
ialah "melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial".
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar
sifat kekhususannya
masing-masing, maka sudah semestinya apabila Organisasi
Kemasyarakatan berusaha
melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para
anggotanya.
Huruf b
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan anggotanya
merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan
keterampilan yang dapat
disumbangkan dalam pembangunan disegala bidang.
Huruf c
Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai
masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Organisasi
Kemasyarakatan sebagai
wadah peranserta anggota masyarakat, merupakan kebutuhan
yang tidak dapat dielakkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan
dalam melaksanakan
fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam
suatu wadah pembinaan dan
pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan
kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan
pengembangan yang sejenis" ialah
hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk
Organisasi Kemasyarakatan
pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional
Pemuda Indonesia
(KNPI), untuk Organisasi Kemasyarakatan tani dalam wadah
yang sekarang bernama
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain
sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan
dalam rangka
membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi
Kemasyarakatan kearah
pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan jiwa dan
semangat Undang-undang
ini.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau
Pengurus Pusat dan
membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah.
Yang dimaksud dengan
"Pemerintah" dalam pasal-pasal ini adalah
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat
I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah
Daerah Tingkat II yaitu
Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang
ruang lingkup keberadaannya
bersifat nasional;
b. Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang
lingkup keberadaannya terbatas
dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan;
c. Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan
yang ruang lingkup
keberadaannya terbatas dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya
yang bersangkutan.
Pembekuan dan pembubaran dapat 'dilakukan setelah
mendengar keterangan dari
Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan
yang bersangkutan dan
setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari
Mahkamah Agung untuk
tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat Propinsi dan
tingkat Kabupaten/Kotamadya
setelah memperoleh pertimbangan dari instansi yang
berwenang sehingga dapat
dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat mendidik,
dalam rangka pembinaan
yang positif, dan dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran merupakan upaya terakhir.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran
lain yang bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala
bentuk dan perwujudannya"
ialah segala ideologi, paham, atau ajaran yang bertentangan
dengan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi
nasional, serta Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Organisasi Kemasyarakatan yang terbentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan
sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang berstatus
badan hukum maupun tidak,
sepenuhnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini, dan oleh karenanya
Organisasi Kemasyarakatan tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini wajib
menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Status badan hukum yang diperoleh Organisasi
Kemasyarakatan tersebut di atas tetap
berlangsung sampai adanya peraturan perundang-undangan
nasional tentang badan
hukum.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
No comments:
Post a Comment