KECELAKAAN
YANG DI JAMIN OLEH JASA RAHARJA
Adalah kecelakaan
yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum. Antara
lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir dan sebagainya dan akibat
tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia
Cara pelaporan kerugian :
1.
Melaporkan
kepada Polisi bagian kecelakaan lalu lintas / PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
2.
Melampirkan :
-
Surat keterangan
dari pihak berwenang
-
Surat keterangan
dari dokter mengenai cacat yang terjadi
-
Kwitansi biaya
perawatan dari rumah sakit
-
Foto copy SIM
dan Kartu Asuransi dari yang bersangkutan
-
Tuntutan dari
ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum
at repertum.
Kecelakaan yang tidak dijamin :
1.
Ikut serta
dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri.
2.
Tidak mematuhi
peraturan lalu lintas
3.
Mengendarai kendaraan
dalam keadaan mabuk / tidak waras
4.
Ikut serta
dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak
5.
Perang, huru
hara atau yang disamakan dengan itu
6.
Terkena reaksi
atom
7.
Mengadakan persekongkolan
dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.
No comments:
Post a Comment