Friday, July 20, 2012

KECELAKAAN DARAT YANG DIJAMIN JASA RAHARJA


KECELAKAAN YANG DI JAMIN OLEH JASA RAHARJA
Adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum. Antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir dan sebagainya dan akibat tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia
Cara pelaporan kerugian :
1.       Melaporkan kepada Polisi bagian kecelakaan lalu lintas / PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
2.       Melampirkan :
-          Surat keterangan dari pihak berwenang
-          Surat keterangan dari dokter mengenai cacat yang terjadi
-          Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit
-          Foto copy SIM dan Kartu Asuransi dari yang bersangkutan
-          Tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum at repertum.

Kecelakaan yang tidak dijamin :
1.       Ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri.
2.       Tidak mematuhi peraturan lalu lintas
3.       Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk / tidak waras
4.       Ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak
5.       Perang, huru hara atau yang disamakan dengan itu
6.       Terkena reaksi atom
7.       Mengadakan persekongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini