Tuesday, July 24, 2012

BOS DI SMP NEGERI 2 PUPUAN, DI DESA WISATA BELIMBING
















Pendidikan dasar adalah tahap penting dalam jenjang pendidikan anak, dari sinilah awal yang menentukan perkembangan pendidikan anak selanjutnya. Guna menuntaskan wajib belajar 9 tahun pemerintah telah menganggarkan dana BOS, yang bertujuan membantu anak anak kurang mampu/miskin agar dapat sekolah dengan biaya ringan. Dana BOS adalah suatu bantuan yang penggunaannya mengikuti rambu rambu yang telah ditetapkan. Kalau ada program sekolah diluar rambu rambu itu, harus dilakukan dengan musyawarah Komite Sekolah. Seperti di SMP Negeri 2 Pupuan yang ada di desa Wisata Belimbing, program yang tidak dapat dibiayai dengan dana BOS misalnya : odalan di merajan Ulu tiap 210 hari sekali ( Rabu Cemeng Ukir ), odalan di merajan sekolah juga tiap 210 hari sekali ( Sabtu Keliwon Wariga ), biaya aci saat tumpek landep, biaya aci saat odalan Saraswati yang masing masing juga tiap 210 hari sekali. Kita semua tahu seluruh program itu sepeserpun tidak dapat diambilkan dari dana BOS, salahkah bila tiap bulan para siswa SMP Negeri 2 Pupuan dikenai sedikit biaya ? (sedikit biaya yang dimaksudkan disini, “silahkan para warga masyarakat mencari perbandingan pungutan siswa tiap bulan di SMP Negeri 2 Pupuan dengan SMP- SMP yang ada di Bajera, Tabanan, Denpasar atau kota lain di seantero jagat Bali” )

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini