Monday, May 6, 2013

Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2013, tentang Bhs. Bali Jadi Pelajaran Mandiri.



Sempat resah warga tanah Bali,  resah karena pemerintah memberlakukan kembali sesuatu yang baru di bidang pendidikan. Barang yang baru itu tiada lain adalah kurikulum, yang mana yang namanya kurikulum merupakan salah satu acuan yang kongkrit bagi jajaran dinas pendidikan dalam menanamkan pelajaran serta  kecakapan kepada anak didik. Dalam suatu kurikulum telah terencana dengan apik sejauh mana pada generasi muda dan anak-anak usia sekolah akan diajari sesuatu ilmu. Patokan bahan ajar dapatlah dikatakan, bahwa sebuah kurikulum merupakan patokan yang nyata serta jelas hingga dimana suatu materi diajarkan pada suatu jenjang pendidikan, jadi agar seragam seantero negeri maka kurikulum mutlak harus ada. Tanpa diberlakukan kurikulum yang sama mustahil evaluasi tahap akhir dapat diselenggarakan secara nasional dalam saat yang bersamaan.  Namun ironis Bhs. Daerah Bali pada kurikulum 2013 tidak dimasukkan sebagai pelajaran yang wajib, khususnya bagi para siswa yang mengenyam pendidikan di pulau Bali. Maka  guna mengantisipasi hal itu Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah mengeluarkan suatu Peraturan Gubernur, yang efektif diberlakukan saat tahun ajaran baru 2013/2014 dimulai (Juli 2013).




Denpasar (Metrobali.com)-  http://metrobali.com

            Gubernur Bali Made Mangku Pastika merealisasikan janjinya mengeluarkan dasar hukum pengaturan pengajaran Bahasa Bali di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Bali. Realisasi itu diwujudkan dengan penerbitan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah Bali pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengemukakan, penerbitan Pergub itu didasari dua hal. Pertama, untuk menjaga dan melestarikan Bahasa Bali sebagai bahasa ibunya masyarakat Bali. Kedua,  merealisasikan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Pergub 20/213 ini terdiri atas tujuh Bab dan 10 Pasal. Hal-hal yang diatur antara lain aspek penyelenggaraan pengajaran bahasa Bali, peran serta masyarakat, evaluasi dan monitoring, dan pendanaan.  Pergub ini mulai dilaksanakan Juli 2013.
Pasal 2 ayat (1) Pergub itu menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diajarkan pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata pelajaran. Ini berarti bahasa Bali diajarkan sebagai mata pelajaran mandiri pada muatan lokal. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali pada Sekolah Dasar di kelas rendah (kelas 1 sampai dengan kelas 3) diajarkan dengan pembelajaran tematik.
Selanjutnya disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara dan sastra Bali sebagai unsur kekayaan dan budaya daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Bupati/Walikota dapat mewajibkan satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk mengajarkan bahasa, aksara dan sastra Bali minimal 2 jam pelajaran per minggu.
Teneng berharap, dengan diberlakukannya Pergub Bali 20/2013 ini mulai 26 April 2013, polemik mengenai kepastian dan sistem pengajaran bahasa Bali di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Bali terjawab. Agara pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai harapan, seluruh masyarakat Bali diharapkan berperan serta dalam penyelenggaraan pelestarian dan pembinaan bahasa, aksara dan sastra Bali ini.  


Sumber  >  http://metrobali.com


No comments:

Post a Comment