Tuesday, July 13, 2021

UUD 1945 dengan perubahannya

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]  dengan rakyaknya yang majemuk multi etnis, multi agama dalam kehidupan bermasyarakatnya mengenal yang namanya nilai nilai bermasyarakat, berbangsa juga bernegara riil ada ; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, ketetapan MPRRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, itu semua adalah norma bangsa yang layaknya wajib difahami oleh masyarakat. Semua itulah sebagai landasan pastinya kehidupan bermasyarakat berbangsa juga bernegara. Lebih lanjut ketika tuntutan/harapan rakyat mengemuka tercetuskan lewat proses yang benar agar yang namanya landasan konstitusi bangsa di rubah dalam artian agar sesuai dengan perkembangan zaman maka MPRRI merealisasikannya melewati berbagai proses yang ujungnya membuahkan hasil baik (melalui empat kali sidang MPR), astungkara.

 

Yang namanya perubahan sudah jelas berperoses, demikian juga Undang-Undang Dasar negara tahun 1945. Tidak semua anak bangsa tahu bagaimana jalannya proses perubahan itu, untuk itu berikut secara singkat dapat di sampaikan sbb. ; Diawali dengan adanya tuntutan rakyat banyak lewat reformasi ( Amendemen UUD 1945, Dihapusnya doktrin Dwi Fungsi ABRI, Penegakan hukum,HAM, serta pemberantasan KKN, otonomi daerah, dan mewujudkan kehidupan demokrasi), dimana sebagian besar tuntutan itu tertuang pada UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dengan 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan penjelasan) Amendemen UUD tahun 1945 itu tentu ada faktor latar belakangnya ( Kekuasaan tertinggi di tangan MPR, Kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal pasal yang terlalu luwes yang menimbulkan multitafsir, Kewenangan pada presiden untuk mengatur aneka hal penting dengan undang-undang, Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi ). Yang namanya perubahan tentu ada tujuannya kearah yang lebih baik, khususnya perubahan UUD 1945 itu bertujuan menyempurnakan aturan dasar mengenai ; Tatanan negara, Kedaulatan rakyat, HAM, Pembagian kekuasaan, Kesejahtraan sosial, Eksistensi negara demokrasi juga negara hukum, Hal-hal lainnya sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sebagai dasar yuridis perubahan UUD tahun 1945 adalah ; Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, TAP MPR nomor  IX/MPR/1999,  IX/MPR/2000, dan TAP MPR tahun 2001 nomor XI/MPR/ 2001. Dalam sidang MPR dihasilkan suatu kesepakatan, dalam perubahan UUD 1945 nantinya ; Tidak mengubah pembukaan UUD 1945, Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mempertegas sitim presidensiil, Penjelasan UUD 1945 yang memnuat aneka hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, Perubahan dilakukan dengan cara adendum / tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah.

 

 

 Selanjutnya bersidanglah pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. MPRRI bersidang empat kali,  sekali sidang umum dan tiga kali sidang tahunan MPR  [ Sidang umum MPR tahun 1999 tanggal 14 s.d 21 Oktober 199, Sidang tahunan MPR tahun 2000 tanggal  7 s.d 18 Agustus 2000, Sidang tahunan MPR tahun 2001 tanggal 1 s.d 9 November 2001, dan Sidang tahunan MPR tahun 2002 tanggal  1 s.d 11 Agustus  2002 ]  Lewat keempat sidang MPR itu menghasilkan perubahan pada UUD 1945  [ Pembukaan, Batang tubuh ; 21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan ],  astungkara bermanfaat.

 

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini