Thursday, August 31, 2017

Kejahatan Genosida



"pengadilan HAM", pengadilan khusus berada dilingkungan peradilan umum berkedudukan di daerah kabupaten/kota.

Tuhan Maha Segala, demi keseimbangan dalam jangka yang tiada terbatas Beliau menciptakan aneka jenis isi alam dalam bentuk yang berpasangan ; lebih kurang, besar kecil, kurus gemuk, benar salah, sigug sopan, hingga baik dan buruk. Khususnya tentang kenyamanan para warga bumi Tuhan telah mengatur dengan ciptaanNya yang terkatagori baik dan buruk ujung-ujungnya duniapun  damai hingga berabad-abad. Nyamannya para warga bumi tentu memerlukan yang namanya keamanan (rasa aman neng hati)  contohnya tidak merasa takut/ketakutan, tidak was-was, tidak kawatir akan segala jenis yang menimbulkan rasa ngundah  neng hati, riil ada teror.  Teror itu sejatinya kurang lebih punya tujuan membuat orang lain (banyak orang) merasaka ketakutan dan pada akhirnya akan menarik perhatian khalayak. Memang tiada tersangkal yang namanya terror (teroris) telah mengglobal menjadi momok di era peradaban modern.  Disisi lain, warga duniapun tidak tinggal diam, karena terbukti dari sejak nguni di abad ke 20 telah ada suatu konvensi pencegahan dan penghukuman terorisme , konvensi ini telah mengartikan terorisme sebagai crimes against state ( pembunuhan, percobaan pembunuhan kepala negara/ anggota keluarganya)

Kekerasan/kejahatan apapun itu bentuknya identik dengan HAM, dan untuk solusi yang menyangkut pelanggaran HAM salah satunya ada pengadilan HAM. Pengadilan HAM ini merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum berkedudukan di daerah kabupaten /kota,  yakni pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida itu berupa setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama .-

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini